Sekda Sampaikan Raqan Perubahan APBA 2022, Belanja Aceh Diusulkan Jadi Rp16,7 T

Waktu Baca 5 Menit

Sekda Sampaikan Raqan Perubahan APBA 2022, Belanja Aceh Diusulkan Jadi Rp16,7 T
Sidang paripurna tentang penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022, di Gedung Utama DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat (16/9/2022). Foto: readers.ID/Rianza Alfandi.

BANDA ACEH, READERS - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2022. Dalam rancangan qanun perubahan tersebut Pemerintah Aceh mengusulkan anggaran belanja Aceh sebanyak Rp16,7 triliun lebih, dari sebelumnya berjumlah Rp16,1 triliun lebih pada APBA murni.

Hal tersebut disampaikan Bustami dalam sidang paripurna tentang penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022, di Gedung Utama DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat (16/9/2022).

Pantauan readers.ID, sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian, serta dihadiri oleh Ketua DPRA Saiful Bahri, Wakil Ketua Safaruddin dan 20 anggota dewan lainnya.

Hendra Budian mengatakan, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2022 dalam rapat paripurna pada tanggal 9 september 2022.

"Mengacu kepada perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022 tersebut, Pemerintah Aceh telah menyusun Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022, yang nantinya akan disampaikan kepada DPR Aceh untuk dapat dilakukan pembahasan bersama," kata Hendra.

Hendra mengatakan, Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan berdasarkan surat Pj Gubernur Aceh, nomor 903/15001, tanggal 16 september 2022, yang meminta DPR Aceh untuk menjadwalkan pembahasan selanjutnya sesuai ketentuan tata tertip DPR Aceh.

"Sesuai dengan dokumen yang akan kita terima dari Pj Gubernur Aceh, bahwa salah satu alasan secara umum sehingga kita perlu melakukan perubahan, antara lain karena perkembangan pembangunan Aceh yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Aceh tahun anggaran 2022," katanya.

Karenanya, kata Hendra, arah dan kebijakan pembangunan Aceh perlu disesuaikan kembali terutama program dan kegiatan yang sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Aceh. 

"Untuk itu, perubahan kebijakan perlu dilakukan secara sinergis melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P-APBA) tahun 2022 yang sedang berjalan ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujarnya.

Sementara, Bustami menyampaikan, secara umum kebijakan Perubahan APBA TA 2022 ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni, sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. 

"Dengan demikian diharapkan APBA pasca perubahan, akan memiliki daya serap yang tinggi, sehingga SILPA Tahun anggaran 2022 lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Bustami.

Ia menyebutkan, pada sisi kebijakan belanja, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2022, sudah diselaraskan dengan isu-isu aktual saat ini, seperti upaya pengurangan angka kemiskinan, stunting dan
penanganan inflasi daerah sesuai yang diamanatkan
pemerintah, serta untuk memenuhi kewajiban kepada pihak
ketiga terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai
dikerjakan pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah
memenuhi syarat pembayaran sebagaimana ketentuan
perundang-undangan.

Dalam rancangan Perubahan APBA TA 2022 tersebut, pemerintah Aceh menetapkan pendapatan sebesar Rp13.357.540.136.730 meningkat sebesar
Rp4.556.749.141 dibandingkan dengan pagu pendapatan pada APBA murni.

Kemudian, pada Perubahan APBA TA 2022 belanja Aceh ditetapkan sebesar Rp16.706.717.249.433, meningkat sebesar Rp536.066.588.156 dibandingkan pagu belanja pada APBA Murni.

Selanjutnya, ntuk Pembiayaan Neto ditetapkan sebesar Rp3.349.177.112.703, meningkat sebesar
Rp531.509.839.015 dibandingkan pagu pembiayaan netto pada APBA murni.

"Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga atas
kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif, pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA tahun anggaran 2022 ini dapat berjalan dengan lancar dan secepatnya dapat kita setujui bersama, sebelum kita
sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan
Evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.


 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...