Sekdes di Aceh Timur Ditangkap Gelapkan Bibit Porang

"Pelaku berinisial TA ditangkap terkait kasus diduga melakukan penggelapan bibit umbi porang milik warga Kota Langsa hingga mengalami kerugian mencapai 2 (dua) Miliar Rupiah," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin (5/9/2022).

Waktu Baca 3 Menit

Sekdes di Aceh Timur Ditangkap Gelapkan Bibit Porang

ACEH TIMUR, READERS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur berhasil menangkap oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

"Pelaku berinisial TA ditangkap terkait kasus diduga melakukan penggelapan bibit umbi porang milik warga Kota Langsa hingga mengalami kerugian mencapai 2 (dua) Miliar Rupiah," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin (5/9/2022).

Dia mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada April 2021 lalu, yang mana Irmayani Hasbi (korban) mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur secara bertahap yang diangkut dengan mengubah 44 unit truk.

"Bibit pohon itu ditanam di lahan milik korban di Gampong Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur. Namun, pada Januari 2022 korban melihat kejanggalan, di lahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya juga tertanam porang dan usianya sama dengan miliknya," katanya.

Lanjutnya, sepengetahuan korban, TA tidak pernah membeli bibit porang, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu, setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam jumlah banyak.

Bahkan korban juga melibatkan kedua anak TA untuk menjaga dan merawat tanaman porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektar.

Merasa penasaran, korban kemudian mencari tahu dan dikatakan oleh sejumlah pekerjanya, pada saat melakukan pelangsiran bibit porang dari tempat penyimpanan ke lokasi penanaman di lahan miliknya dilakukan pada malam hari.

"Dimana dalam 10 (sepuluh) trip pelangsiran bibit porang, hanya 8 (delapan) trip yang sampai di lahan miliknya, sedangkan yang 2 (dua) trip diturunkan di lahan milik TA,"katanya.

Dia menambahkan penurunan Bibit Porang itu dilahan TA dilakukan pekerja, karena pelaku orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan TA.

"Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada tanggal 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur," katanya.

Namun sampai dengan 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya, TA tidak mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dirinya.

Hingga pada akhirnya pada tanggal 9 Juli 2022, TA berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah petugas mengendus keberadaannya. Saat ini TA sedang menjalani proses penyidikan yang sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Atas perbuatannya TA kami persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.” jelas Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...