Selama April 2022, Polisi Amankan 44,5 Ton BBM Bersubsidi di Aceh
Dari 21 kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, sebanyak 25 orang tersangka juga ikut diamankan. Bahkan, pihaknya dan jajaran akan terus menindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
BANDA ACEH, READERS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh beserta jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya 21 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau ilegal jenis solar selama April 2022.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan, dari 21 kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, sebanyak 25 orang tersangka juga ikut diamankan. Bahkan, pihaknya dan jajaran akan terus menindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
"Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua," kata Sony dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).
Ia juga merincikan, kasus yang sudah ditangani per 17 April 2022 adalah Ditreskrimsus 1 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, dan Lhokseumawe 1 kasus.
Kemudian, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, dan Polres Sabang 1 kasus.
"Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM," tandasnya.
Editor: Redaksi