Selama Pandemi, BPJS Kesehatan Sediakan Pelayanan Non Tatap Muka

Waktu Baca 4 Menit

Selama Pandemi, BPJS Kesehatan Sediakan Pelayanan Non Tatap Muka
Foto: Adam Zainal/readers.ID

Komisi V  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,  tidak berada di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) melayani kebutuhan administrasi warga. Hal itu ditemukan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Rabu (24/3/2021).

Menyikapi temuan anggota DPRA tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, mengatakan petugas yang ditempatkan di rumah sakit merupakan Staf Penanganan Pengaduan Peserta (PPP). Mereka bertugas berkoordinasi dan membantu fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang telah ada di setiap rumah sakit.

“Selama masa pandemi covid-19, untuk mengurangi kontak langsung dengan peserta, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan secara non tatap muka," kata Neni pada readers.ID Jumat (26/3).

Karena itu, sebut Neni, bagi peserta yang membutuhkan pelayanan informasi dan pengaduan dapat menghubungi nomor handphone Staf PPP yang tertera di poster di setiap titik layanan rumah sakit seperti di IGD, pelayanan farmasi, dan poli.

"Itu untuk memudahkan permintaan informasi dan pelaporan pengaduan,” ujarnya.

Neni menambahkan, kemudahan lainnya dalam layanan informasi dan pengaduan BPJS Kesehatan menyediakan kanal non tatap muka  seperti Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, website BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id) dan Aplikasi LAPOR (www.lapor.go.id).

Untuk pelayanan administrasi juga dapat di akses melalui pilihan kanal layanan non tatap muka tersebut. Ditambah dengan pelayanan melalui Aplikasi E-Dabu (untuk pegawai perusahaan), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), dan melalui CHIKA (Chat Assistant JKN) di nomor 08118750400.

Selain itu, Neni mengatakan,  tidak menutup kemungkinan jika ada hal-hal yang tidak dapat diselesaikan melalui palayanan non tatap muka maka dapat ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Dengan adanya pelayanan non tatap muka seperti pelayanan online melalui PANDAWA, untuk memudahkan pelayanan administrasi peserta sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan," tuturnya.

Masyarakat yang ingin membuat pengaduan hanya cukup mengirim pesan ke nomor handphone 0852-1091-3657 pada aplikasi perpesanan Whatsapp atau PANDAWA.

"Khususnya bagi masyarakat di wilayah Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya," pungkas Neni.

Sebelumnya, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Rabu (24/3/2021) menemukan petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak berada di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) untuk melayani kebutuhan administrasi pasien.

“Disaat kami Sidak tidak ada satu orang pun pegawai BPJS (Kesehatan) yang stanbay di RSUZA untuk melayani pasien,” kata Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fajlevi Kirani saat dikonfirmasi kembali, Kamis (25/3/2021).

Fahlevi mengaku, berdasarkan temuan saat bertanya kepada pasien. Bila pasien hendak mengurus keperluan administrasi BPJS Kesehatan, harus datang ke kantor BPJS Kesehatan di Lamteumen, Banda Aceh.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...