Selama September Jalur Lintas Timur Rawan Terjadi Kecelakaan

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi kecelakaan lalulintas selama bulan September tahun 2021, daerah yang sangat rawan terjadi laka lantas di bagian jalur Timur.
“jalan Medan- Banda Aceh, terutama antara jam 12.00- 18.00 WIB,” kata Dicky dalam keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).
Untuk itu, guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan, ia mengingatkan masyarakat khususnya yang melakukan perjalanan ke luar kota untuk tidak melaju dengan kecepatan tinggi.
"Pengemudi Ranmor saat akan mendahului kendaraan di depan, agar diperhitungkan jarak aman, sehingga tidak menabrak kendaraan yang datang dari arah depan. Apabila tidak aman, lebih baik pengemudi membatalkan untuk mendahului kendaraan di depan,” ujar Dicky.
Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat tidak melanggar peraturan lalulintas, karena awal dari kecelakaan lalulintas adalah berakar pelanggaran lalulintas.
Di samping itu, kata Dicky, berdasarkan hasil pantauan ETLE, selama bulan September 2021 telah terjadi lebih dari 21.000 pelanggaran lalulintas di kota Banda Aceh. Artinya setiap hari terjadi lebih dari 700 pelanggaran lalulintas di Kota Banda Aceh.
“Tentu angka tersebut tidak termasuk persimpangan yang tidak terpantau oleh ETLE, tentu angkanya lebih banyak juga,” sebutnya.
Dicky menuturkan, apabila nantinya ETLE secara resmi digunakan, maka pelanggar lalulintas wajib menghadiri sidang yang dilaksanakan pada pengadilan negeri Banda Aceh.
“Diperkirakan akan datang 3.500 pelanggar lalulintas yang hadir di Pengadilan Negeri Banda Aceh setiap minggu, apabila ETLE telah diberlakukan,” katanya.
Ia menjelasakan, sistem ETLE akan selalu memantau setiap ada pelanggaran lalulintas, apabila ada seseorang melanggar kemudian dia melanggar lagi di tempat yang lain, maka ETLE tetap menerbitkan tilang.
“Jika dalam satu hari orang tersebut 5 kali melanggar lampu merah atau tidak memakai helm, maka orang tersebut mendapat 5 tilang dalam satu hari. Sehingga dapat dipastikan pelanggar tersebut akan membayar 5 tilang saat sidang,” pungkasnya.[acl]
Komentar