Sempat Diduga Menghambat Izin, Pemilik Kapal KM Nagata Naik Pitam ke Kepala KSOP Langsa

ACEH TIMUR, READERS – Pemilik Kapal KM Nagata Muslim sempat naik pitam karena dinilai kapal miliknya ilegal oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Langsa pada Senin (27/2/2023).
Akibatnya kapal tersebut tidak diizinkan masuk kapal karena tidak adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Dermaga Kuala Langsa.
Menurut Muslim, kehadiran dirinya ke kantor KSOP Langsa untuk melaporkan bahwa kapal miliknya telah tiba dan sudah bersandar di Pelabuhan Kuala Langsa.
Namun, kata Muslim, sesampainya di kantor KSOP, kapal milik Muslim disebut ilegal lantaran masih adanya surat yang kurang. Lantas mendengar hal itu, Muslim pun naik pitam hingga nyaris ricuh.
“Kapal Pak Muslim ilegal dan kami tidak ada kepentingan apa dalam hal ini,” kata Muslim menirukan ucapan Kepala KSOP Langsa.
Muslim mengatakan bahwa dirinya sudah melapor keberadaan kapalnya melalui agen yang ditunjuk terkait SPB secara manual atau laporan secara tertulis. Tidak hanya itu, dia juga sudah mengetahui bahwa kapalnya telah mengantongi izin dari KSOP Banda Aceh.
Muslim juga menyampaikan bahwa tibanya KM Nagata tersebut dinilai belum ada konfirmasi atau pemberitahuan kepada KSOP. Padahl, katanya, surat tersebut sudah masuk pada Minggu (26/2/2023) kemarin melalui stafnya dan ketika ditanyakan kembali ternyata surat tersebut sudah berada di meja kepala KSOP.
“Kalau tidak pikir panjang tadi sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan padahal kita ini bertujuan membangkitkan ekonomi rakyat dengan adanya ekspor perdana ini,” ujar Muslim.
Tidaklah mungkin, sambungnya, kapal bisa berangkat tanpa ada izin yang lengkap terlebih berlayar keluar negeri dan ini sudah ada surat izin KSOP Banda Aceh.
“Kita sebagai pemilik kapal tahu benar dan mentaati ketentuan berlayar,” timpal Muslim lagi.
Menguatkan itu, Kepala Cabang, PT. Gatana Arung Nusantara, Muhammad Fakrizal juga menyampaikan bahwa dirinya sebagai agen telah memasukkan berkas dukomen SPB ke kantor KSOP Langsa.
Ia mengatakan, pihaknya datang melapor ke KSOP Langsa tersebut untuk melaporkan karena belum tersedinya lapor secara online.
“Tidak ada dibacapun padahal surat sudah di depan Kepala KSOP, kenapa kami datang untuk melapor karena belum tersedia sistem lapor online, tapi bapak itu berdalih ini dan itu,” jelas M Fakhrizal.
Dia pun kemudian mengindikasinya bahwa KSOP mempersulit izin masuk kapal padahal kelengkapan dokumen sudah ada dimejanya sehari sebelumnya.
“Kita sebagai agen yang ditunjuk pihak kapal tidak mau main-main dalam persoalan ini,” ungkapnya.
Kapal KM Nagata berkapasitas 75 GT, dengan maksimal kapasitas angkut 50 ton. Rencananya akan mengangkut ikan ekspor seperti ikan pelagis dan demersal dari Kuala Langsa menuju Poklan Malaysia pada 7 Maret 2023 yang dilepas perdana langsung oleh pihak Pemko Langsa.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Langsa, Andi Laisdi mengatakan bahwa tidak ada masalah soal kisruh tadinya. Ia menilai hanya mis komunikasi saja.
Menurutnya, kejadian pemilik KM Nagata dinilai masih adanya kekurangan satu surat yang belum lengkap, tapi saat ini sudah dilengkapi pihak kapal.
“Tidak benar ada terjadi kisruh antara pemilik kapal dengan KSOP, hanya saja pihak agen yang belum menyerahkan satu surat saja, tapi ini sudah lengkap,” kata Andi.
Ia mengatakan bahwa dirinya juga tidak pernah mau menghambat ekspor dan impor yang akan dilakukan di Kuala Langsa dan ini kan juga penting untuk kemajuan Kota Langsa.
“Intinya saya tidak ada mau bermasalah dan juga saya asli putra Langsa kepingin juga Kota Langsa ini maju. Itu hanya mis komunikasi saja dan persoalan sudah selesai tadi,” pungkas Andi.
Komentar