Seorang Anak Tega Usir dan Gugat Ibu Kandung dari Rumah
Video berdurasi 1 menit 30 detik yang menampilkan seorang anak di Aceh Tengah menggugat ibu kandung sendiri dan saudaranya viral di media sosial, Rabu (17/11/2021). Anak tersebut juga diketahui merupakan salah seorang pejabat di kabupaten setempat.
Dalam video tersebut menampilkan sang anak dan sejumlah orang diduga sedang melakukan peninjauan rumah yang masih ditempati oleh ibunya.
Saat sang perempuan itu melakukan peninjauan, tampak sang ibu dan sejumlah saudaranya sedang terduduk dan mengangkat kedua tangan seraya berdoa. Dalam video tersebut sang ibu juga sempat melontarkan kata-kata ‘anak durhaka kamu’ saat perempuan itu melewatinya.
“Ini mamak ku ya Allah, dan ini penggugat si anak durhaka,” kata seorang perempuan dalam video itu.
Diketahui, berdasarkan data yang diperoleh readers.Id dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Takengon, pada tanggal 19 Juli 2020 gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn.
Di mana gugatan tersebut didaftarkan oleh Asmaul Husnah yang menggugat Kausar (sang ibu kandung, dan empat saudaranya, Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.
Dalam perkara itu, gugatan utamanya ialah meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menyatakan bahwa sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang diatasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tempat tinggal berlantai tiga tingkat permanen, berdasarkan alas hak sertifikat hak milik No. 00759, tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik Asmaul Husnah (Penggugat).
Rumah tersebut yakni terletak di Jalan Takengon-Isaq/Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Selain itu, dalam gugatan tersebut, penggugat menyatakan para tergugat yaitu ibu kandung dan empat saudaranya telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan penggugat.
Kemudian, Asmaul Husnah juga meminta hakim menghukum tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, kerugian Materil sebesar Rp200 juta dan kerugian Immateril sebesar Rp500 juta. Sehingga jumlah kerugian semua yang harus dibayar adalah sebesar Rp700 juta, dan harus dilunaskan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu, penggugat juga meminta tergugat untuk mengosongkan objek sengketa (rumah) termasuk benda bergerak maupun tidak bergerak yang ada di dalamnya.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah/bangunan milik masing-masing para tergugat yang terletak di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh,” bunyi gugatan poin keenam.
Isi gugatan selanjutnya, Asmaul Husnah meminta hakim menghukum para tergugat secara bersama membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat Rp10 juta setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan verzet, banding maupun kasasi,” isi gugatan selanjutnya.[mu]