Seorang Ayah di Simeulue Rudapaksa Anak Kandungnya Berkali-kali

Seorang pria, berinisial YUS (41) warga Kecamatan Simuelue Timur, Simeulue ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Terungkapnya kasus ini setelah korban bersama dua rekannya membuat laporan perihal pemerkosaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian, pada Jumat (21/5/2021).
"Tersangka YUS merupakan ayah kandung korban," kata Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal (KBO Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Simeulue, Ipda Jumadil Firdaus, pada Senin (24/5/2021).
Jumadil mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, ia telah mengalami tindakan pemerkosaan tersebut pertama kali pada Februari 2021 lalu. Kala itu, pelaku masuk ke kamar saat korban sedang tidur.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku tetap memaksa hingga pakaian yang dikenakan gadis berusia 15 tahun itu tersobek.
"Persetubuhan yang dilakukan tersangka sudah berulang kali dilakukan terhadap korban hingga terakhir kali dilakukan pada Selasa, 18 Mei 2021," ujarnya.
Selama persetubuhan terjadi, korban di bawah ancaman serta paksaan pelaku sehingga gadis tersebut tidak dapat melakukan perlawanan dan merasa terancam.
Di bawah ancaman dan atas tindakan pemerkosaan itu, korban diakui hingga kini masih mengalami trauma.
"Sehingga, pada hari Jumat lalu, korban diantar oleh kedua temannya untuk memberanikan diri melaporkan peristiwa yang korban alami ke Mapolre Simeulue dan langsung ditindak lanjuti oleh personel Sat Reskrim Polres Simeulue," imbuhnya.
Untuk saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Simeulue guna dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
Atas perbuatannya itu, YUS dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Diancam dengan uqubat tazir cambuk paling paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan," tegas Jumadil.[acl]
Komentar