Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya di Aceh Besar
"Pelaku merupakan ayah kandung korban, tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis (21/4/2022).

BANDA ACEH, READERS – Seorang ayah JM (43) di Aceh Besar tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berusia 14 tahun di rumahnya. Dilansir dari Antara, perbuatan bejat tersebut dilakukan JM sebanyak delapan kali.
"Pelaku merupakan ayah kandung korban, tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis (21/4/2022).
Ryan menambahkan, petugas langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Selanjutnya polisi menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar.
Menurut Ryan, pelecehan dan pemerkosaan pertama kali dilakukan terhadap korban terjadi pada November 2021 hingga terakhir kalinya pada 14 April 2022.
"Pertama kali terjadi November 2021, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu," ujarnya.
Seiring karena sudah tidak sanggup lagi, akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibunya dan akhirnya membuat laporan polisi di SPKT Polresta Banda Aceh.
"Setelah kita menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.
Dalam kasus ini, kata Ryan, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti, dan pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kini pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Komentar