Seorang Remaja Putri Disekap dan Dirudapaksa 14 Pemuda

Penulis:

Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Nagan Raya menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan 14 orang pemuda. Bahkan sebagian pelaku masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (11/12/2021). Korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku.

"Kejadiannya di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya," kata Machfud, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (18/12/2021).

Adapun kronologis kejadian dikatakan Machfud, berawal saat korban meminta izin kepada ibunya untuk membeli bakso bakar di kawasan Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

Korban yang tak kunjung pulang hingga pukul 23.50 WIB, kemudian berusaha dicari oleh pihak keluarganya di kampung tempat tinggal mereka, namun tidak ditemukan.

Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Selasa (14/12/2021), salah seorang warga mendapatkan informasi bahwa korban berada di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue. Kabar itu lalu disampaikan ke pihak keluarga korban yang ditindaklanjuti dengan menjemputnya.

Usai dijemput dan dibawa pulang, kepada ibunya korban menceritakan bahwa dia telah diperkosa oleh pelaku berinsial, RK (18) beserta 13 temannya di salah satu kamar kafe tempat remaja berusia 15 tahun itu dijemput oleh keluarganya. Kafe itu merupakan milik salah seorang pelaku berinsial FS (21).

"Bahkan menurut korban, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, ia disekap dalam kamar tersebut selama dua hari, dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," ujar Machfud.

Usai mendengar cerita dari korban, pihak keluarga langsung membuat laporan kasus rudapaksa ke Polres Nagan Raya. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh personel kepolisian dengan melakukan pemeriksaan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP)

Di tempat tersebut, polisi menemukan tiga kondom serta empat unit gawai yang kemudian disita untuk dijadikan barang bukti.

"Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil membekuk sembilan pelaku pemerkosaan," kata Machfud.

Sembilan orang diduga sebagai dan telah ditangkap masing-masing berinsial, YR (18), RJ (18), MS (18), SF (18), MD (19), MRK (20), FS (21), serta dua lainnya yang masih berusia 17 tahun.

Pihak Polres Nagan Raya kini masih memburu lima pelaku lainnya. Machfud berharap, para pelaku yang belum ditangkap untuk segera menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam.

"Jika dalam dalam waktu 1x24 jam tidak menyerahkan diri, kami akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

Sementara itu, untuk para pelaku rencananya akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada  anak korban pemerkosaan.

"Pada Pasal 81 ayat 1, Undang-Undan Nomor 23 Tahun 2002, telah digunakan batas minimal hukuman penjara, yakni tiga tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur," pungkasnya.