Soal SE yang Dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Ini Tanggapan Seorang Mahasiswa

BANDA ACEH, READERS – Pemerintah Aceh dalam beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286 per 4 Agustus 2023 dengan menyampaikan sejumlah poin, baik penguatan peningkatan Syariat Islam di Aceh maupun perintah lainnya.
Dari SE itu mendapat tanggapan dari seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Banda Aceh, Zikri Yanda. Ia menilai bahwa apa yang disampaikan dalam SE itu dinilai sudah tepat, namun ada dua poin yang dinilai masih rancu dan perlu dijelaskan dan penegasan dari SE tersebut agar tidak rancu, yakni yang soal ekonomi masyarakat dan yang bukan mahram.
Dari sisi ekonomi ia menilai bahwa dengan tutupnya warung kopi atau sejenisnya tutup di atas jam 00.00 WIB akan menghambat jasa transportasi yang membawa penumpang jam malam yang membutuhkan tempat untuk berteduh.
Dari itu ia menilai bahwa ini dapat merugikan hak-hak ekonomi masyarakat yakni pembatasan waktu tutupnya warung kopi atau sejenisnya di Aceh di atas jam 00.00 WIB.
“Dengan adanya putusan Surat Edaran yang beredar, apakah dengan ini berarti bagi transportasi online yang ada di Aceh tidak dibolehkan untuk beroperasional lagi,” kata Zikri dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Ia juga menambahkan bahwa andai warung kopi harus tutup pukul 00.00 WIB, itu jelas merugikan para pengusaha-pengusaha warung kopi, di mana diketahui bersama Aceh dijuluki dengan negeri 1000 warung kopi dan hal ini sangat berdampak dengan perekonomian di Aceh.
"Lantas, bagaimana dengan angkutan-angkutan umum baik lintas Aceh-Sumatera maupun di Aceh sendiri yang biasanya berhenti di warung kopi atau tempat minum dan makan dan sejenisnya untuk berhenti beristirahat sebentar diatas jam 00.00 malam?" timpalnya.
Sangat disayangkan bagi para pengusaha-pengusaha warung kopi dan para karyawan yang ada di warung kopi tersebut karena aktivitas itu sudah menjadi mata pencaharian terutama bagi karyawan yang bekerja separuh waktu ditengah malam yakni di warung kopi untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Sementara itu, Zikri juga mempertanyakan bagaimana dengan jasa transportasi online seperti Grab, Maxim, Gojek dan sebagainya yang membawa penumpang yang bukan mahram.
“Bagaimana dengan transportasi online seperti Gojek, Maxim dan Grab yang mayoritas drivernya merupakan kaum laki-laki dan membawa penumpang perempuan yang bukan mahram? Sementara usaha ojek online sendiri sudah menjadi mata pencaharian bagi para drivernya, dengan adanya SE yang dikeluarkan tentu akan terganggu dan ini akan berimbas pada kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Terkait Surat Edaran (SE) yang di keluarkan mengenai penguatan peningkatan syariat Islam di Aceh Zikri Yanda mendukung penuh. Namun Ia meminta kepada PJ Gubernur Aceh untuk mempertimbangkan kembali beberapa poin yang berdampak merugikan perekonomian masyarakat Aceh.
“Dalam hal ini kami semua masyarakat Aceh sangat antusias dalam penegakan peningkatan Syariat Islam di Aceh secara kaffah, tapi bukan berarti merugikan banyak orang. Dan Ini juga dapat mengganggu perekonomian masyarakat Aceh,” tutupnya.
Sebelumnya, SE Gubernur Aceh mengimbau para ASN dan masyarakat agar selalu melaksanakan Syari’at Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syari’at dan akhlak.
Kemudian mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan bahwa Gubernur juga mengimbau para orang tua untuk mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur’an dan pengajian, menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat.
"Menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan; dan mengoptimalkan shalat jamaah 5 (lima) waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum lainnya,” kata MTA.









Komentar