Sosialisasi UU PAS Terbaru, Ka. Lapas Banda Aceh: Seluruh Warga Binaan Wajib Mengetahui Hak-haknya
UU No. 22 tahun 2022 ini membahas tentang Pemasyarakatan yang sudah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022 kepada seluruh warga binaan bertempat di lapangan bola blok hunian.
BANDA ACEH, READERS – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh menggelar sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022.
UU No. 22 tahun 2022 ini membahas tentang Pemasyarakatan yang sudah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022 kepada seluruh warga binaan bertempat di lapangan bola blok hunian.
Sosialisasi ini juga menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada saat mengikuti virtual zoom terkait sosialisasi petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tersebut.
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Banda Aceh, Said Mahdar menjelaskan bahwa dengan dihapusnya PP99, warga binaan bisa memperoleh haknya dengan mudah, baik itu remisi maupun integrasi.
"Kami berkomitmen untuk memenuhi semua hak-hak warga binaan dengan syarat mengikuti pembinaan dengan baik dan ikuti aturan yang berlaku,” kata Said Mahdar, kepada READERS.ID dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).
Said Mahdar juga mengingatkan kembali terkait wilayah bebas korupsi kepada warga binaan.
“Semua pelayanan yang kami berikan kepada warga binaan maupun masyarakat tidak dipungut biaya!" tegasnya.
Sementara itu, Kasi Binadik, Ervan Kurniawan menjelaskan kepada warga binaan beberapa hal terkait perubahan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Kami sedang melaksanakan pengumpulan data-data WBP terkait PP99 sambil menunggu pembaharuan aplikasi SDP. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, implementasi UU PAS yang baru dapat segera direalisasikan,” ujar Ervan.
Sumber: Humas LP Kelas IIA Banda Aceh/SB