Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Dicabut Akhir Mei

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022). (Kompas.com)
Penulis:

JAKARTA, READERS – Pemerintah Pusat akan melakukan pencabutan terhadap subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022 mendatang. 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).

Untuk mengganti subsidi tersebut, pemerintah akan memberlakukan dan menerapkan sistem kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). 

"Mekanisme kembali ke DMO, dan determinasinya minyak goreng curah bersubsidi ini tanggal 31 Mei 2022," kata Putu dalam rapat, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Kebijakan itu, kata Putu, diputuskan usai pemerintah menerbitkan dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya. 

Dua peraturan itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO), yang diterbitkan pada 23 Mei 2022. 

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Aturan ini segera terbit dan akan dimulai 31 Mei. 

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam rangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi," jelas Putu. 

Putu menyampaikan hal tersebut ketika paparan mengenai Kebijakan dan Regulasi Penyediaan Minyak Goreng Curah. Pada 28 April 2022, terbit Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil. 

Kemudian, pada 19 Mei 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan tentang Pembukaan Ekspor CPO dan minyak goreng dengan pertimbangan kecukupan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dengan tren harga mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menanggapi isu ini, pemerintah Aceh akan menunggu perintah pusat mengenai aturan pemberlakukan pencabutan subsidi tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Ir. Mohd Tanwier, MM menyampaikan, tentu akan mengikuti dan menunggu perintah dari pemerintah pusat sehingga dapat diterapkan di Aceh.

"Jika ada perintah pencabutan subsidi Minyak Goreng, maka tugas yang sama juga akan kita lakukan pencabutan di Aceh," kata Tanwier, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (25/5/2022).

Menurut Tanwier, penerapan pergantian Subsidi tersebut tergantung dari perintah pemerintah pusat. "Memang untuk saat ini belum ada informasi mengenai pencabutan minyak goreng curah subsidi," tambah Tanwier,

Tidak hanya itu, jika pemerintah pusat belum mengeluarkan arahan maka harga minyak goreng masih sama atau ngikut dan sama seperti biasanya yang berada di pasar dengan pengawasan pemerintah.

"Intinya, harga sawit juga kan sudah kembali mulai normal. Semuanya itu kan ada keterkaitannya, karena minyak mahal maka bahan sawit juga mahal," pungkas Tanwier.