Tak Ada Lagi Debat Cawapres, Ini Aturan Baru

JAKARTA, READERS – Pada Pilpres 2024 dipastikan tidak ada lagi sesi khusus debat antar Calon Wakil Presiden (Cawapres) seperti pada Pilpres sebelumnya. Berpotensi melanggar Undang-undang?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, pada debat Pilpres 2024, pihaknya berencana menghadirkan secara bersamaan capres-cawapres dalam 5 kali gelaran debat. Sehingga tidak ada secara khusus debat cawapres.
Hal itu berbeda dari Pilpres sebelumnya yang formatnya 2 kali khusus capres, 1 kali khusus cawapres, dan 2 kali debat dengan komposisi bersamaan capres-cawapres.
Mengacu pada UU Pemilu dan PKPU Nomor 15/2023, 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan ketentuan tersebut dilakukan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres.
“Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah team work (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Hasyim, Sabtu (2/12/2023).
Hasyim juga mengatakan, proporsi waktu untuk capres dan cawapres bicara akan berbeda. Saat debat capres, porsi capres untuk bicara akan lebih banyak. Begitu pula sebaliknya.
"Ketika debat cawapres, maka proporsinya cawapres juga yang lebih banyak," ujar Hayim.
Hasyim menegaskan aturan baru tersebut telah disepakati semua paslon. Hal itu diungkapkan sekaligus membantah tuduhan bahwa penerapan aturan baru itu karena ada permintaan salah satu paslon.
"Supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," katanya.
KPU telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024 sebanyak lima kali. Debat perdana digelar pada 12 Desember 2023. Nantinya debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.
Terbaru, KPU akan kembali mengundang setiap tim kampanye untuk mendiskusikan lebih jauh format debat yang akan diterapkan nantinya.
Melanggar Undang-undang?
Aturan baru tersebut langsung mendapat tanggapan masyarakat. Salah satunya dari Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Novi Basuki.
"Katanya untuk menunjukkan kekompakan. Tapi, apapun yang menjadi alasan KPU, sulit bagi masyarakat untuk tidak membacanya sebagai peniadaan debat cawapres lantaran ada pihak tertentu yang merasa akan dirugikan bila debat cawapres seperti pada pilpres sebelumnya tetap dilakukan," ujarnya, mengutip Bisnis.com, Sabtu (2/12/2023).
Menurut Novi, KPU sebaiknya tetap mengadakan debat khusus cawapres seperti pada pilpres-pilpres sebelumnya. Dengan demikian masyarakat bisa tahu sejauh mana kemampuan cawapres membantu capres dalam mengelola negara nantinya.
Dia mengungkapkan, rencana peniadaan debat khusus cawapres juga berpotensi melanggar UU Pemilu dan Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pada UU Pemilu, sebutnya, tepatnya pada penjelasan pasal 277 ayat 1, di mana debat paslon dilaksanakan lima kali, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Hal yang sama turut tercantum pada Bagian ke-8 Peraturan KPU No 15/2023 pasal 50 ayat 1.
"Selain itu, kalau merujuk Bagian Ke-8 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, Pasal 50, Ayat 2, perubahan debat harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPR. Saya tidak tahu apakah ini sudah dilakukan oleh KPU. Kalau belum, kita patut menanyakan apakah ini sudah sesuai aturan atau malah menabrak aturan," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan KPU pasal 50 ayat 2 tersebut, tertulis bahwa ketentuan debat khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR RI.[HSP]
Komentar