Tausiah MPU Aceh Melarang Bukber, Sahur Bersama hingga Safari Subuh

Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Tausiah tentang pelaksanaan ibadah dalam bulan Ramadan 1442 H. Dalam Tausiah tersebut memuat sejumlah larangan kebiasaan umat muslim di Aceh dalam bulan puasa.
Dalam Taushiyah MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2021, tanggal 11 Sya’ban 1442 H menekankan setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk berkumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lainnya.
Larangan melalui Tausiah MPU ini dimaksud untuk mencegah penularan virus corona selama bulan Ramadan. Termasuk meminta kepada pengurus masjid untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama ibadah, termasuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar masjid.
“Taushiyah MPU Aceh tersebut seyogyanya menjadi pedoman kita bersama,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Minggu (11/4/2021).
Menurut Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu, apabila semua lapisan masyarakat mentaati butir Taushiyah MPU Aceh, penularan dan penyebaran virus corona selama bulan suci Ramadan dapat terhambat.
Ia menambahkan, isi Tausyiah MPU Aceh tersebut sangat menuntun segenap lapisan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dalam masa Pandemi Covid-19, seperti menjaga jarak fisik (physical distancing), menjaga jarak sosial (social distancing), dan menjaga kebersihan diri dan kebersihan lingkungan.
Tausiah MPU Aceh tersebut tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1442 H memuat delapan butir, dan tiga di antaranya terkait langsung dengan pencegahan Covid-19.
Berdasarkan Taushiyah-nya, MPU Aceh meminta pengurus dan pengelola rumah ibadah untuk menciptakan kenyamanan beribadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
MPU Aceh juga meminta kepada setiap komponen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan diri, keluarga, dan lingkungan, serta menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan halal, baik, dan bergizi.
Selanjutnya MPU Aceh juga meminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk berkumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lainnya.
“Tiga butir tersebut terkait langsung dengan upaya bersama-sama masyarakat untuk memutuskan penularan virus corona di bulan suci Ramadan ini,” tambah SAG.
Kasus Covid-19
Selanjutnya, seperti biasa, SAG melaporkan kondisi terakhir Pandemi Covid-19 di Aceh, per tanggal 11 April 2021. Secara akumulatif, kasus Covid-19 di Aceh sudah tercatat sebanyak 10.082 kasus/orang. Para penyintas yang sudah sembuh sebanyak 8.142 orang. Pasien dirawat sebanyak 1.538 orang, dan kasus meninggal dunia sebanyak 402 orang.
SAG mengatakan ada penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak tujuh orang, meliputi warga Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, dan warga Kabupaten Pidie, masing-masing dua orang. Satu orang lainnya tercatat sebagai warga Kabupaten Bireuen.
“Kasus sembuh tidak ada penambahan, begitu juga kasus meninggal dunia,” tuturnya.
Selanjutnya ia melaporkan kasus probable yang secara akumulatif sebanyak 688 orang, yang meliputi 615 orang sudah selesai isolasi, 15 orang sedang isolasi di rumah sakit, dan 58 orang meninggal dunia. Kasus probable merupakan kasus-kasus yang menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, urai SAG.
Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 7.118 orang. Suspek yang telah melakukan isolasi sebanyak 7.015 orang, sedang isolasi di rumah sebanyak 66 orang, dan sebanyak 37 orang sedang menjalani isolasi di rumah sakit.[]
Komentar