Terdakwa Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Bebas

DP (35), terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri divonis bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Majelis hakim membatalkan putusan Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar yang sebelumnya memvonis DP dengan hukuman 200 bulan atau 16,6 tahun penjara.
"Mengadili. Menerima permohonan banding pembanding/penasihat terdakwa. Membatalkan Putusan Mahkamah Syariah Jantho Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Syaban 1442 Hijriah," demikian putusan hakim seperti dikutip readers.ID, pada Senin (24/5/2021).
Putusan itu diketuk majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Drs H Misharuddin dan hakim anggota, Drs H M Yusar MH dan Drs Khairil Jamal, pada Kamis (20/5/2021).
Dalam persidangan tingkat banding tersebut, hakim Mahkamah Syariah Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya.
"Menyatakan terdakwa DP bin Jasli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar hakim.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga," putus selanjutnya.
Selain memvonis bebas, hakim memerintahkan agar terdakwa DP untuk dikeluarkan dari tahanan sejak putusan ditetapkan.
Hakim juga memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Dinyatakan Bersalah di MS Jantho
Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak di bawah umur berusia 11 tahun warga Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial MA dan paman korban DP. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Mahkamah Syar'iyah Jantho menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Hakim memvonisnya pada Selasa (30/3/2021) sesuai tuntutan JPU.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," putus Majelis Hakim MS Jantho.[]
Komentar