Tidak Terbukti Pesta Miras, 7 Perempuan Dipulangkan WH

Tujuh perempuan yang sebelumnya sempat ditahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kota Banda Aceh karena diduga melakukan pesta minuman keras (miras) telah dipulangkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, pemulangan ketujuhnya dilakukan usai dinyatakan tidak bersalah.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik kita, memang tidak terbukti bahwasanya si perempuan itu meminum ataupun berbuat yang aneh-aneh," kata Ardiansyah, pada Jumat (10/9/2021).
Meski telah dipulangkan ke masing-masing keluarga, namun tujuh perempuan tersebut harus menjalani pembinaan berupa wajib lapor.
"Tetap kita lakukan penindakan berupa pembinaan sesuai dengan peraturan pemerintah atau perundang-undangan yang berlaku. Kita lakukan pembinaan mereka wajib lapor dengan tetap kita serahkan kepada pihak keluarga untuk dibina lebih lanjut," jelasnya.
Seperti diketahui, pada 29 Agustus 2021, Tim Rimeung Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, melakukan razia di kafe Kuliner Kampoeng.
Di kafe yang terletak di kawasan Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa ini, petugas mendapati tujuh perempuan dengan lima botol minuman keras di meja mereka.
Diduga telah melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, tujuh perempuan itu pun diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Adapun tujuh perempuan itu, masing-masing berinisial EMD (26) dan CA (22), warga Banda Aceh; FD (26) dan MA (22), warga Aceh Besar; NM (22), warga Aceh Utara; HS (19), warga Bireuen; serta NA (19), warga Aceh Timur.
Komentar