Tim Gabungan Ungkap Penyeludupan 189 Kg Sabu dan 38 Ribu Ekstasi

Tim gabungan yang terdiri dari Diresnarkoba Polda Aceh, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 189 kg dan pil ekstasi sebanyak 38.850 butir di wilayah peraiaran Aceh Utara.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan, peredaran ratusan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi tersebut berhasil digagalkan pada Kamis (24/2/2022) lalu, di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Aceh Utara.
“Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan satu unit mobil yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, didapati beberapa bungkusan narkoba,” kata Haydar, Selasa (8/3/2022).
Ia menuturkan, dalam pengembangan kasus tersebut dua tersangka berinisial MY alias S dan MR berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 189 kg, pil ekstasi 38.850 butir, satu unit mobil pickup, dan dua unit handphone.
Pengungkapan ini, kata Haydar, telah menyelamatkan 983.850 jiwa generaai emas Indonesia. Untuk itu, ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkoba, agar tindakan yang dilarang undang-undang tersebut bisa segera dihentikan.
Di samping itu Haydar juga berterimakasih kepada seluruh personel di lapangan yang terlibat pengungkapan narkotika ini. Dia meyakini bahwa mengungkap kasus narkotika bukanlah hal mudah, tapi butuh strategi dan kesiapan yang matang.
"Terimakasih kepada seluruh personel di lapangan. Ekspose yang kita lakukan ini memang mudah, tapi mengungkapnya sangat susah, apalagi berhadapan dengan para mafia narkoba," pungkasnya.
Komentar