Tipu Sejumlah Warga Nagan Raya, Humas Gadungan Tambang Batu Bara Ditangkap

SUKA MAKMUE, READERS – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial BS (52) warga Desa Pasi Ara, Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat, karena diduga sebagai pelaku penipuan sejumlah warga dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Pelaku kita tangkap karena diduga telah menipu sejumlah warga, guna dipekerjakan di sebuah perusahaan tambang batu bara di Aceh Barat,” kata Kasat Reskrim Polresta Nagan Raya, AKP Machfud, dikutip Antara, Jumat (29/7/2022).
Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku BS dilakukan setelah kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya oleh sejumlah korban yang mengaku tertipu oleh pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku BS diduga mengiming-imingi sejumlah warga di Nagan Raya bisa dipekerjakan di PT Mifa Bersaudara, sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Aceh Barat.
Untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut, kata Machfud, terduga pelaku SB meminta uang administrasi kepada sejumlah korban masing-masing sebesar Rp10 juta per orang.
Ada pun jenis lowongan kerja yang diterima di perusahaan tersebut, kata pelaku yakni dipekerjakan sebagai sopir, serta petugas di bagian pergudangan.
Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp80 juta dari tujuh orang korban, terduga pelaku SB melarikan diri ke Kota Medan, Sumatera Utara
“Sedangkan pekerjaan yang dijanjikan itu, hanya modus pelaku untuk meraup uang dari sejumlah korban,” kata Machfud.
Ia juga mengatakan hingga Kamis malam, terduga pelaku SB saat ini telah ditahan di Mapolres Nagan Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Komentar