Pukat Harimau

TNI AL Tangkap Dua Kapal Pukat Harimau di Aceh Timur

Pengunaan alat tangkap pukat trawl yang jelas dilarang UU Perikanan no 45 tahun 2009

Waktu Baca 3 Menit

TNI AL Tangkap Dua Kapal Pukat Harimau di Aceh TimurDok. TNI AL Lhokseumawe
TNI AL melakukan penangkapan Kapal Nelayan Menggunakan Pukat Trwal Saat Menangkap Ikan di Perairan Aceh Timur

Dua buah kapal pukat harimau (Trawl) ditangkap  sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Aceh Timur, Selasa (8/2/2022). Penangkapan itu dilakukan oleh TNI AL ketika sedang melakukan patroli rutin di perairan laut Aceh Timur dan Aceh Utara dengan menggunakan kapal KAL Bireuen I-1-70 TNI AL Lhokseumawe.

Lhokseumawe- Dua buah kapal pukat harimau (Trawl) ditangkap sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Aceh Timur, Selasa (8/2/2022) kemarin.

Penangkapan itu dilakukan oleh TNI AL ketika sedang melakukan patroli rutin di perairan laut Aceh Timur dan Aceh Utara dengan menggunakan kapal KAL Bireuen I-1-70 TNI AL Lhokseumawe.

Komandan KAL Bireuen I-1-70 Kapten Laut (P) Bambang Priambodo mengatakan, penangkapan dua kapal ini berawal  KAL Bireuen I-1-70 melakukan patroli rutin, Kemudian terdeteksi kontak radar adanya dua unit kapal Ikan di sekitar pesisir perairan Peureulak.

Kemudian, tim mencurigai aksi kapal nelayan tersebut. Lalu dilakukan pengejaran dan ditemukan mereka melakukan kegiatan penangkapan ikan secara Ilegal menggunakan alat tangkap pukat trawl.

Disaat dilakukan penangkapan, kedua kapal pukat masih memutar mesin penarik jaring pukat dan terlihat batu-batu terumbu karang yang ikut terangkat yang berdampak rusaknya ekosistem laut, akibatnya sangat merugikan bagi nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya mencari ikan di daerah pesisir perairan tersebut.

Bambang menambahkan rusaknya ekosistem terumbu karang dan mengakibatkan ikan di daerah pesisir menjauh ke tengah laut yang lebih jauh. Sementara mayoritas para nelayan hanya memiliki kapal kecil yang tidak bisa melaut hingga diatas 10 Nautical Mils.

Ia menyebutkan, kapal pertama, ditangkap  KM Ocean King I milik Muhammad di 2,5 Nautical Mils dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur. Kapal tersebut secara surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik, kapal ini lebih dari 15 GT.

Kapal itu di nahkodai oleh Muhammad Nur bersama 3 ABK, dengan membawa alat tangkap jenis trawl dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 kg

Sedangkan, penangkapan kapal kedua, KM Mubarokah milik Nurdin terjadi di 6 Nautical Mils dari pesisir pantai dan secara surat kelaikan bertonase 7 GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT.

Kapal yang di Nahkodai oleh Musliadi dengan 4 ABK membawa alat tangkap jenis trawl dan memuat kurang lebih 500 kg ikan campuran.

Bambang mengatakan, pengunaan alat tangkap pukat trawl yang jelas dilarang UU Perikanan no 45 tahun 2009 dan tidak dilengkapi dokumen resmi kapal ikan yang sah.

Selanjutnya, kedua unit kapal ikan tersebut beserta 9 ABK ditarik ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe.[]

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...