TNI-Polri Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara

Pemusnahan 5 hektar ladang ganja di Aceh Utara. Dok. Istimewa
Penulis:

Tim gabungan TNI Kodim 0103 Aceh Utara bersama Polres Lhokseumawe, memusnahkan ladang ganja seluas lima hektar di Dusun Cot Arah Batu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto, mengatakan, pemusnahan ladang ganja itu berlangsung digelar pada Rabu (3/3) sekitar pukul 09.59 WIB. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar langsung.

“Pemusnahan dilakukan oleh 150 personel gabungan TNI-Polri, dilakukan dengan cara mencabut kemudian dikumpulkan untuk dibakar sampai selesai,” ujarnya.

Kistiyanto menuturkan, tanaman ganja seluas 5 hektar itu tersebar di dua titik saling berdekatan. Di lokasi pertama petugas menemukan lahan seluas 3 hektar dan di lokasi kedua seluas 2 hektar.

“Jumlah batang ganja yang dimusnahkan sebanyak 15.000 batang. Ketinggian batang mencapai 1,5 hingga 2 meter,” katanya.

Dalam pemusnahan ladang ganja itu, sebut Kistiyanto, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MD (51) warga Seu Mirah, Kecamatan Nisam Antara. Ia diduga sebagai pemilik ldari ahan ganja seluas 3 hektar.

MD diamankan petugas pada Senin 1 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara seorang tersangka lainnya diduga pemilik lahan seluas 2 hektar masih dalam proses penyelidikan.

“MD telah diamankan oleh personel Satnarkoba Polres Lhokseumawe. Sedangkan satu orang lainnya masih dalam penyelidikan,” pungkas Kistiyanto.