TNI-Polri Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara

Tim gabungan TNI Kodim 0103 Aceh Utara bersama Polres Lhokseumawe, memusnahkan ladang ganja seluas lima hektar di Dusun Cot Arah Batu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto, mengatakan, pemusnahan ladang ganja itu berlangsung digelar pada Rabu (3/3) sekitar pukul 09.59 WIB. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar langsung.
“Pemusnahan dilakukan oleh 150 personel gabungan TNI-Polri, dilakukan dengan cara mencabut kemudian dikumpulkan untuk dibakar sampai selesai,” ujarnya.
Kistiyanto menuturkan, tanaman ganja seluas 5 hektar itu tersebar di dua titik saling berdekatan. Di lokasi pertama petugas menemukan lahan seluas 3 hektar dan di lokasi kedua seluas 2 hektar.
“Jumlah batang ganja yang dimusnahkan sebanyak 15.000 batang. Ketinggian batang mencapai 1,5 hingga 2 meter,” katanya.
Dalam pemusnahan ladang ganja itu, sebut Kistiyanto, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MD (51) warga Seu Mirah, Kecamatan Nisam Antara. Ia diduga sebagai pemilik ldari ahan ganja seluas 3 hektar.
MD diamankan petugas pada Senin 1 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara seorang tersangka lainnya diduga pemilik lahan seluas 2 hektar masih dalam proses penyelidikan.
“MD telah diamankan oleh personel Satnarkoba Polres Lhokseumawe. Sedangkan satu orang lainnya masih dalam penyelidikan,” pungkas Kistiyanto.
Komentar