Transaksi Sabu di Halaman Masjid, Dua Pemuda Aceh Utara Diciduk Polisi 

Waktu Baca 1 Menit

Transaksi Sabu di Halaman Masjid, Dua Pemuda Aceh Utara Diciduk Polisi 
MH dan H, dua tersangka kasus sabu-sabu usai ditahan di Polres Aceh Utara (Foto: Istimewa)

Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara menangkap dua orang pria yang melakukan transaksi sabu di halaman masjid. Keduanya diciduk polisi tak lama setelah melakukan jual beli barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Darmawanto, mengatakan kedua tersangka tersebutu ialah MH (29) dan H (45). Keduanya ditangkap di dua lokasi di kawasan Kecamatan Tanah Jamboe Aye, Aceh Utara.

“Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan halaman masjid,” kata Darmawanto dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Darmawanto menjelaskan, MH ditangkap di sebuah warung di Gampong Pucok Alue, sementara H ditangkap di rumahnya di Gampong Lueng Tuha. Dari tangan H, petugas mendapatkan 590 gram sabu senilai Rp 300 juta.

“Tersangka MH menyerahkan sabu kepada tersangka H di halaman masjid, yang rencananya akan dijual pada orang lain,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Utara guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka masih diperiksa untuk proses pengembangan,” pungkas Darmawanto.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...