Usai Divonis 16,6 Tahun, Ayah Rudapaksa Anak Sempat Kabur
Sempat tidak diketahui keberadaannya saat akan dieksekusi, MAR, terpidana kasus rudapaksa anak kandung di Aceh Besar yang divonis hukuman 200 bulan penjara akhirnya ditangkap, pada Kamis (24/6/2021).
MAR, warga Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar ditangkap di kawasan Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Tadi pagi kami mendapat informasi bahwa terdakwa ini sedang berada di kawasan Lamteumen. Sehingga kemudian kita lakukan penjemputan di situ," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Wahyu Ibrahim saat dikonfirmasi, pada Kamis (24/6/2021).
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memvonis MAR dengan hukuman 200 bulan atau sekitar 16 tahun 6 bulan penjara.
Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis bebas terdakwa yang sebelumnya sempat diputuskan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, pada Maret 2021 lalu.
Usai mendapat petikan putusan dari Mahkamah Agung, Kejari Aceh Besar langsung melakukan eksekusi dengan menjemput terdakwa dikediamannya.
Akan tetapi, saat akan dieksekusi pada Rabu (23/6/2021), MAR belakangan diketahui sudah tidak berada di rumah selama dua hari.
"Akan tetapi berdasarkan tim kita yang ada di lapangan, terdakwa sudah tidak berada di rumahnya selama dua hari," ungkap Wahyu
MAR yang kini telah ditangkap, telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jantho, di Aceh Besar.
"Setelah kita cek kesehatan dan melakukan rapid tes, kita masukan dia ke Rutan Jantho sesuai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," tutupnya.
Adapun tim yang terlibat dalam penangkapan MAR, yakni Tim Buser dan Intel dari Kejari Aceh Besar, serta dibantu pihak kepolisian.[acl]