Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran
Dalam SE itu juga tercantum bahwa PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BANDA ACEH, READERS - Berbeda dengan tahun kemarin, pada tahun ini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran, namun dengan syarat sudah melakukan vaksin lengkap atau booster.
“Itu menjadi salah satu syarat mudik tahun ini,” kata Kabid Humas Polda Aceh Winardy dalam keterangan tertulis, (6/4/2022).
Ketentuan tersebut, kata Winardy, diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
“Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022, menerangkan bahwa perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi,” ujarnya.
Winardy menyebutkan, dalam SE itu juga tercantum bahwa PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Bila baru mendapatkan vaksinasi dosis II wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.
Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya, kata dia, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin.
"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19," katanya.
Komentar