WALHI: Minta BKPM Untuk Mencabut Izin PT EMM

Waktu Baca 3 Menit

WALHI: Minta BKPM Untuk Mencabut Izin PT EMM
Ilustrasi surat izin. [Foto: ajaib.co.id]

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia untuk mencabut surat keputusan atas pemberian izin kepada PT Emas Mineral Murni (EMM).

Seperti diketahui, pemberian izin tersebut terdapat dalam surat dengan Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19 Desember 2017.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh Muhammad Nur mengatakan, surat keputusan itu harus dicabut sebagaimana diperintahkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 77/PK/TUN/LH/2021 menolak upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh BPKM dan PT EMM.

"Pada tingkat Kasasi Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT," kata Muhammad Nur dalam keterangan tertulis, yang diterima, pada Kamis (4/11/2021).

Ia menyampaikan, putusan MA baik secara de facto dan de jure, PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan pertambangan di wilayah Beutong, Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Putusan ditingkat peninjauan kembali merupakan upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh BKPM sehingga putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Selain itu juga WALHI meminta kepada MA untuk melakukan eksekusi terhadap putusan 77/PK/TUN/LH/2021. Pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan sudah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam rangka menjaga dan menyelamatkan lingkungan hidup untuk kehidupan generasi masa depan. dalam hal ini BPKM untuk segara melakukan pencabutan surat keputusan yang sudah keluarkan.

"Dalam pertimbangan hukum majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa Permohonan Peninjauan Kembali oleh BPKM tidak beralasan sehingga ditolak upaya peninjauan kembali dan tidak menerima upaya peninjauan kembali oleh PT EMM," jelasnya.

"Pertimbangan hukum dalam penerbitan izin oleh BPKM yang melebih jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dimana tindakan yang dilakukan BPKM bertentangan dengan undang –undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 12 Tentang Izin lingkungan dan Qanun nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu bara," imbuhnya.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...