Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tapaktuan Diberi Arahan Mekanisme Kunjungan
“Rutan Kelas IIB Tapaktuan akan kembali memberikan layanan kunjungan tatap muka kepada WBP, Namun dengan beberapa syarat yang telah ditentukan,” kata Kasmar.
TAPAKTUAN, READERS – Penghuni atau Warga Binaan Rumah Tananan Negara atau Rutan Kelas IIB Tapaktupan di Kabupaten Aceh Selatan diberi arahan mengenai mekanisme kunjungan tatap muka. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan Rutan tersebut pada Minggu (3/7/2022).
Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan Sofyan SH melalui Kasubsi pelayanan tahanan (Peltah), Kasmar, S.H yang didamping kepala kesatuan pengamanan rutan (Ka.KPR) Evi Saprimar T, melakukan sosialisasi mengenai Surat Edaran tentang Penyesuaian Mekanisme Kunjungan Tatap Muka kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tapaktuan.
“Rutan Kelas IIB Tapaktuan akan kembali memberikan layanan kunjungan tatap muka kepada WBP, Namun dengan beberapa syarat yang telah ditentukan,” kata Kasmar.
Kasmar menyampaikan bahwa yang menjadi pengunjung nantinya ke Rutan tersebut merupakan keluarga inti dan penasihat/kuasa hukum.
“Setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1(satu) Minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin,” ujarnya.
Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah serta lain-lain.
Sementara itu Ka. KPR juga menyampaikan ketentuan bahwasannya jadwal kunjungan bagi Tahanan yaitu pada hari Senin, Rabu, dan Kamis.
“Sementara bagi narapidana jadwal kunjungannya pada hari Selasa, Jum'at dan Sabtu,” tutupnya.