Warga Gampong Pande Surati Menteri PUPR Tolak Pembangunan IPAL

Warga Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (FORMASIGAPA) secara resmi menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Hal itu diutarakan Ahmad Nawawi ketua forum FORMASIGAPA dan juga Anggota Tuha Peut Gampong Pande kepada readers.Id, Selasa, (16/3/2021).
Surat FORMASIGAPA bernomor 001/GP-F/III/2021 tanggal 14 Maret 2021, berisi tentang Penolakan dan Pemberhentian Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Banda Aceh.
Surat tersebut, kata Nawawi, telah dikirim pada Senin 15 Maret 2021. Ia berharap, surat itu segara tiba di kantor Kementerian PUPR di Jakarta.FORMASIGAPA menyurati Menteri PUPR sebagai bentuk penolakan tegas terhadap lanjutan pembangunan IPAL di Gampong Pande.
"Masyarakat Gampong Pande bukan menolak pembangunan Pemerintah. Tapi, menolak pembangunan yang dilakukan di atas makam bersejarah," katanya.
Nawawi menjelaskan, hampir 45 persen wilayah Gampong Pande merupakan situs dan makam-makam peninggalan sejarah. Karena itu, masyarakat Gampong Pande secara tegas menolak pembangunan IPAL.
Dia menuturkan, sejak 2015 pemerintah dan kontraktor tak pernah duduk dengan masyarakat Gampong Pande untuk membahas pembangunan IPAL.
"Sejauh ini pemerintah kota Banda Aceh tak pernah melibatkan atau bermusyawarah dengan masyarakat Gampong Pande terkait pembangunan IPAL," ujarnya.
Selain itu, Nawawi menyebutkan, sejarah Gampong Pande wajib dilestarikan dan di pugar, sebagai situs cagar budaya. Sebab, sejarah peradaban tertua kota Banda Aceh adalah Gampong Pande. Di samping, menjadi pusat peradaban Islam di Asia Tenggara pada masa dahulu.
Adapun poin-poin dan isi surat yang dikirimkan ke Kementerian PUPR RI sebagai berikut.
Pertama, Nawawi mengatakan Gampong Pande merupakan Kota Tua yang terbenam sejarah masa lalu. Hal ini terbukti oleh adanya benda-benda bersejarah, yang muncul pasca tsunami di Aceh pada tahun 2004.
Kedua, ia menjelaskan, pada saat dimulainya pembangunan proyek IPAL sekitar tahun 2015, di lokasi atau area pembangunan tersebut ditemukan makam kuno sehingga memancing kericuhan masyarakat Aceh pada saat itu, sehingga masyarakat mendesak pembangunan IPAL dihentikan untuk menyelamatkan tempat temuan nisan berusia ratusan tahun.
"Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, dan kebudayaan" hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Ketiga, Nawawi menyebutkan, pada bulan November 2017, Gubernur Aceh kala itu, Irwandi Yusuf, mengatakan proyek tersebut dihentikan dan dipindahkan ke lokasi lain. Hal itu disampaikan setelah melakukan tinjauan ke lokasi pembangunan IPAL. Proyek tersebut merupakan kecelakaan sejarah.
Keempat, tambah Nawawi dengan pembangunan tersebut akan merusak dan menghilangkan jejak-jejak peradaban Islam, serta hilangnya identitas Sejarah Aceh, karena lokasi tersebut merupakan titik nol Kota Banda Aceh dan tempat para Ulama serta Bangsawan Aceh dimakamkan.
Kelima, Nawawi menjelaskan, situs-situs bersejarah di Gampong Pande merupakan bahagian daripada sejarah Aceh secara keseluruhan.
Dia menambahkan, di poin keenam, penghilangan situs sejarah merupakan salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: "Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah".
Ketujuh, Nawawi uga menuturkan, berdasarkan penemuan masyarakat Gampong Pande pada khususnya, di tempat tersebut masih banyak ditemukan situs-situs bersejarah dan Makam-makam kuno.
Selain itu pada poin kedelapan, lanjut Nawawi, sesuai hasil keputusan rapat masyarakat Gampong Pande pada tanggal 13 Maret 2021 tentang Penolakan dan Pemberhentian Lanjutan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sementera poin ke sembilan, sesuai Surat Pernyataan Masyarakat Gampong Pande Penolakan Terhadap Tindak Lanjut Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tertanggal 13 Maret 2021.
Berdasarkan poin-poin di atas, kata Nawawi, tentunya masyarakat Gampong Pande wajib menolak pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan alasan yang sangat kuat. Yaitu untuk menyelamatkan Pusaka Sejarah Peradaban Islam dan Budaya, karena pada masa lalu Gampong Pande adalah sebuah kerajaan besar.
Sehingga sudah pasti meninggalkan berbagai jejak-jejak sejarah, situs, cagar budaya, batu nisan, dokumen-dokumen, benda sejarah, berbagai pusaka peradaban dan sebagainya. Karenanya, pembangunan proyek IPAL akan banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Dengan itu, FORMASIGAPA meminta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya Direktur Jenderal Cipta Karya untuk Proyek Pembangunan IPAL segera dihentikan dan mengalihkan ke lokasi lain, agar tidak menimbulkan kericuhan dan kegaduhan dalam masyarakat.
Surat ini ditembuskan antara lain kepada: Presiden RI, Ketua DPR RI, Pimpinan Komisi V DPR RI, Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala PUPR Aceh, Kepala Balai Pemukiman Wilayah Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Kepala Kantor Perwakilan KOMNAS HAM Aceh, Kepala PUPR Kota Banda Aceh, Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh
Komentar