Warga Serahkan Senpi Rakitan Sisa Konflik ke Polres Aceh Tamiang
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, menerima sepucuk senjata api rakitan yang diduga sisa masa konflik Aceh. Senjata jenis laras pendek itu diserahkan dengan sukarela oleh salah seorang warga Aceh Tamiang, Minggu (14/3/2021).
"Oknum masyarakat memiliki senpi rakitan tersebut sejak masa konflik," kata Kepala Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Riwayanto Diputra, pada readers.ID Senin (14/3/2021).
Penyerahan senjata api itu, kata Agus, berawal saat tim Sat Reskrim melakukan patroli dialogis ke tokoh masyarakat serta pemuda terkait menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Aceh Tamiang.
Tak lama setelah kegiatan itu tiba-tiba salah seorang oknum masyarakat datang, dan dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan peninggalan konflik kepada Sat Reskrim Polres Tamiang.
"Pengakuan masyarakat yang menyerahkan senjata itu tidak pernah digunakan," ucap Agus.
Demi keamanan warga yang menyerahkan, pihak kepolisian sengaja tidak menyebutkan nama serta asal usulnya.
Untuk senjata kemudian diserahkan ke Sat Intel Polres Aceh Tamiang untuk dilaporkan ke Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Demi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang, warga yang masih menyimpan senjata api ilegal juga diminta untuk menyerahkan secara sukarela.
"Bagi warga yang masih memiliki senjata api ilegal agar menyerahkan kepada kepolisian," imbau Agus.