Yang Menolak Vaksin Bakal Dihentikan Jamsos dan Bansos

Waktu Baca 2 Menit

Yang Menolak Vaksin Bakal Dihentikan Jamsos dan Bansos
Suntikan vaksinasi covid-19. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Pemerintah Provinsi Aceh bakal memberikan sanksi kepada warga yang tidak mau menjalani vaksinasi Covid-19. Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial (Jamsos) atau bantuan sosial (Bansos).

Aturan itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Iswanto.

Ia menyampaikan, aturan yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2021 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tersebut sudah jelas.

"Sudah jelas di Perpres saya rasa," ungkap Iswanto kepada readees.ID saat dimintai tanggapan, pada Rabu (9/6/2021).

Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Salah satu pasal membahas mengenai pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.

Pasal 13A ayat 1, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.

Pasal 13A ayat 2, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19.

Pasal 13A ayat 4, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c) denda.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...