Yayasan Geutanyoe Apresiasi Respon Cepat Dirjen Keimigrasian Terkait Pengungsi Rohingya di Aceh

“Dengan telah diizinkan kantor eks Imigrasi itu, kami beri apresiasi kepada Dirjen Keimigrasian dan Kakanim Imigrasi Lhokseumawe terkait respon cepat mereka menanggapi permintaan Kemenko Polhukam,”katanya.

Sebanyak 110 pengungsi rohingya ditampung di Kantor BPBD Aceh Utara
Penulis:

ACEH UTARA, READERS – Yayasan Geutanyoe apresiasi respon cepat Dirjen Keimigrasian dan Kakanim Imigrasi Lhokseumawe telah mengizinkan pengungsi Imigran Rohingya untuk ditampung sementara di kantor eks Imigrasi dikawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat.

Koordinator Yayasan Geutanyoe (YG) Nasruddin mengatakan sudah hampir dua pekan sebanyak 229 pengungsi Imigran Rohingya ditempatkan penampungan darurat di Desa Bluka Teubai dan  Kantor BPBD Aceh Utara.

“Dengan telah diizinkan kantor eks Imigrasi itu, kami beri apresiasi kepada Dirjen Keimigrasian dan Kakanim Imigrasi Lhokseumawe terkait respon cepat mereka menanggapi permintaan Kemenko Polhukam,”katanya.

Nasruddin mengatakan terkait penanganan pengungsi internasional itu pihaknya sebagai lembaga lokal di Aceh pihaknya melihat pemerintah pusat dan daerah sangat serius memberikan perlindungan kepada mereka.

“Kita juga menyarankan agar kedepan penanganan pengungsi luar negeri di Aceh tidak dilakukan secara emergency, mengingat Aceh mulai tahun 2009 hingga kini selalu keluhannya lokasi atau tempat penampungan,” katanya.

Oleh karenanya pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri harus merevisi kembali aturan untuk menetapkan aceh salah satu provinsi tempat penampungan pengungsi luar negeri sama dengan Provinsi Sumatera Utara dan Riau.

Dengan demikian, jika sudah ditetapkan dan diizinkan oleh Pemerintah Pusat untuk membantu, maka Pemerintah Daerah tidak saling buang bada seperti yang terjadi baru-baru ini  sehingga berdampak buruk terhadap pelayanan kemanusiaan.

Nasruddin menambahkan  Satuan Tugas (Satgas) juga sudah bisa membuat Standar Operasional Prosedur (SOP)  tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN). Dengan adanya penetapan Aceh tempat penampungan sementara maka pihak INGO baik UNHCR maupun IOM sudah bisa menyewakan tempat penampungan untuk pengungsi  jadi tidak lagi menggunakan fasilitas pemerintah.

“Kami juga sangat  berterimakasih kepada TNI, POLRI, Pemerintah Daerah , Pemerintah Gampong dan masyarakat yang telah secara bersama sama membantu pengungsi Rohingya sejak kedatangan Tanggal 15-16 November 2022 lalu,” pungkasnya.

Editor: Junaidi