2 Mahasiswa di Nagan Raya Dicyduk Polisi Karena Kasus Narkotika

SUKA MAKMUE, READERS – Dua mahasiswa AP dan AS di Nagan Raya dicyduk polisi diduga karena terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.
“Penangkapan terhadap dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadani.
Dalam operasi yang dilakukan polisi, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap terbuat dot bayi, satu buah alat hisap terbuat dari botol minuman kaleng, serta satu korek api warna kuning.
Penangkapan kedua terduga pelaku bermula karena adanya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas keduanya karena diduga mengedarkan sabu.
Saat ditangkap, kata Ramadani, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak menyimpan narkotika. Namun saat dilakukan penggeledahan dan di dalam rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku, dan di kamar mandi rumah pelaku.
“Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Komentar