2 Politisi Perempuan Tolak Tegas Wacana Revisi Qanun LKS di Aceh

Dua politisi perempuan fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nurlelawati dan Nuraini Maida menolak tegas atas wacana revisi yang akan dilakukan terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
Nurlelawati menyampaikan, pihaknya sangat berharap BSI Regional I Aceh sebagai bank negara bisa memperkuat qanun LKS di Aceh.
"Ini memang perlu waktu dan kami apalagi saya yang terlibat dalam penyusunan Qanun LKS sangat berharap BSI sebagai bank negara makin memperkuat Qanun LKS," kata Nurlelawati, dalam diskusi bersama BSI Regional I Aceh terkait perkembangan roll-out di Aceh, Rabu (7/7/2021).
Nurlelawati menilai, jika qanun LKS tetap direvisi maka sama halnya Aceh sedang mengambil langkah mundur.
"Kalau kita otak atik Qanun LKS maka kita akan mengambil langkah mundur kebelakang," sebut Nurlelawati.
Sementara itu, Nuraini Maida, mengatakan, bahwa dirinya yang akan duluan menentang tegas jika Qanun LKS tetap bersikukuh untuk direvisi.
Sebab, kata Nuraini, saat ia ikut membahas Qanun LKS dengan Kementerian Agama. Pihak kementerian sangat mengapresiasi akan hal itu, karena dinilai Qanun LKS bisa menjadi contoh dalam melaksanakan Syariat Islam secara kaffah.
"Kalau Qanun LKS ini mau direvisi maka saya yang duluan akan menentang," tegas Nuraini.
Untuk itu, Nuraini meminta BSI di Aceh tetap bersemangat dalam menjalankan proses migrasi. "Saya harap bisa selesai, ATM nya dan sebagainya, bisa segera dan cepat teratasi. Kami mohon kepada bapak2 untuk tetap semangat," tuturnya.
Di samping itu, Chief Exceutive Officer (CEO) BSI Regional I Aceh, Nana Hendriana, mengatakan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini menjadi perbincangan menarik di luar Aceh.
Menurut Nana, qanun LKS ini tidak perlu untuk direvisi, karena ia menjamin BSI bisa memberi pelayanan yang sama baiknya dengan bank konvensional.
"Saya sebagai orang BSI hari ini, untuk apa direvisi. BSI hari ini bisa semua kok memberi pelayanan yang sama baiknya dengan konvensional," kata Nana.
Nana menyebutkan, jika dibandingkan dengan daerah lain, Aceh menjadi daerah yang unik karena memiliki Qanun LKS. Ia menilai hal ini merupakan salah satu hal yang luar biasa, sebab cuma Aceh yang memilikinya.
"Dan kami promosi di luar bahwa ada satu yang unik, hanya satu negeri yang menerapkan Qanun LKS. Ini luarbiasa," sebut Nana.
Komentar