3.107 Pinjaman Online Ilegal, Begini Modusnya Jebak Korban

Waktu Baca 5 Menit

3.107 Pinjaman Online Ilegal, Begini Modusnya Jebak Korban
Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam L Tobing. Foto: roni/readers.ID

Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam L Tobing, mengatakan saat ini ada 3.107 pinjaman online ilegal yang tersebar terutama melalui aplikasi dan SMS di seluruh Indonesia.

"Bayangkan, di Indonesia ada 148 pinjol resmi yang berizin, kemudian ada 3107 ilegal atau bodong. Jauh sekali kan perbedaan jumlahnya. Bila tidak hati-hati, bahaya," kata Tongam saat mengisi sosialisasi dan diskusi Waspada Investasi dan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Lantai 4 Gedung OJK Aceh, Kamis (8/4/2021).

Para pelaku pinjol bodong ini, ungkapnya, melakukan berbagai cara untuk menggaet para korban menggunakan jasa keuangan mereka. Tongam menjelaskan, pihaknya awalnya menawarkan misal pinjaman Rp 1 juta dalam waktu tempo dua bulan dan bunga 0,5 persen per hari.

"Namun setelah kita klik, nggak begitu ceritanya. Kita pilih Rp 1 juta, yang ditransfer hanya Rp 600 ribu dan bunganya 3-4 persen per hari dengan jangka waktu seminggu atau dua minggu," ungkap Tongam memaparkan modus pinjol ilegal.

"Kalau sudah begini, bagaimana kita bisa bayar dengan waktu sesingkat itu. Akhirnya pinjam lagi dari yang lain. Kemudian pelaku pinjol bodong ini menawarkan lagi top up (tambah utang) kalau kita tidak sanggup bayar. Dia pura-pura baik, tapi sebenarnya menjebak. Akhirnya, yang dinikmati hanya Rp 600 ribu, utangnya sampai Rp 100 juta, karena apa, gali lobang tutup lobang," jelasnya.

Kemudian ciri yang paling utama pinjol ilegal ini, pihaknya meminta izin ke korban agar bisa mengakses semua data dari kontak di HP korban.

"Nah, ini hati-hati. Karena pada saat kita tidak bayar tepat waktu, dia akan buat grup WhatsApp dan memasukan semua kontak yang ada di HP kita. Kemudian dia akan bilang si A perampokan, dia tidak bayar utangnya, Anda yang dalam grup ini dibuat sebagai penjamin," jelas Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat itu.

"Bayangkan, dalam satu grup itu ada orangtuanya, ada mertuanya, ada pimpinan perusahaan dia, banyak juga yang dipecat gara-gara itu. Teror, intimidasi dan pelecehan, semuanya dialami oleh korban yang tadinya sebagai peminjam," tambahnya.

Pada dasarnya menurut Tongam, pinjol itu tujuannya mulia. Apabila masyarakat butuh uang secara mendesak, kemudian tidak bisa dilayani oleh jasa keuangan formal, maka Pinjol menjadi pilihan terakhir.

"Ada yang ke bank ditolak karena tidak punya agunan, ke perusahaan pembiayaan juga ditolak, ke pegadaian tidak ada barang jaminan, masuklah ke Pinjol, tujuannya mulia. Tapi disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," jelas Tongam.

"Sangat banyak konsumen pinjol di Indonesia, karena semua masyarakat kita butuh uang. Tapi kebanyakan ilegal dan mereka peminjam cenderung mengikuti gaya untuk belanja-belanja yang sifatnya konsumtif," tambahnya.

Perhatikan legal dan logis (2L)

Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam L Tobing mengatakan, untuk mengantisipasi penipuan Pinjol dan jasa keuangan lainnya, masyarakat mesti memperhatikan legal dan logis (2L) dari produk jasa keuangan yang ditawarkan tersebut.

"Masyarakat kita apabila ada menerima penawaran dengan iming-iming imbal hasil tinggi, cek 2L. Legal artinya ada izinnya seperti izin berbadan hukum, izin produknya, izin kegiatannya. Kalau nggak ada jangan diikuti," jelas Tongam.

"Kemudian logis, artinya rasionalitas imbal hasilnya. Apakah benar Rp 100 juta kita kasih cash, setahun kemudian dapat mobil Fotuner, darimana 400 jutanya lagi. Apakah benar saya dapat bonus dari orang yang saya rekrut tapi saya tidak menjual barang apa-apa. Kuncinya perhatikan 2L ini, maka kita akan aman dari penipuan," pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...