53 Unit Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Aceh-Sumut

53 unit kendaraan yang akan masuk ke Aceh dipaksa memutar arah atau kembali saat melintas di pos perbatasan Aceh-Sumatra Utara (Sumut) tepatnya di Gampong Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pada Jumat (10/9/2021).
Tindakan itu dilakukan Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro Covid-19 yang berjaga melakukan penyekatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, penyekatan yang melibatkan 28 petugas gabungan tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Dan pemeriksaan surat vaksinasi, terutama yang ingin memasuki Provinsi Aceh," kata Winardy dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (10/9/2021).
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, apabila pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, petugas tetap akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk putar balik.
"Kalau tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan tidak protkes (protokol kesehatan) tetap diputar balik," ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, 53 kendaraan yang diarahkan untuk putar balik, di antaranya 17 unit mobil penumpang, 20 unit mobil pribadi, dan 16 unit sepeda motor.
Tidak hanya itu, petugas yang melakukan pemeriksaan juga memberikan teguran kepada setiap warga yang tidak memakai masker.
Teguran tersebut dilakukan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga protkes, terutama memakai masker untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran Covid-19.
Selain memberikan sanksi, pemeriksaan suhu tubuh dan memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas agar tetap disiplin menerapkan protkes agar rantai penyebaran Covid-19 bisa segera diputuskan.
Untuk diketahui, Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro Covid-19 tetap memberlakukan penyekatan di pos perbatasan Aceh-Sumut untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.
Penyekatan tersebut dilaksanakan dengan memeriksa setiap masyarakat dari Sumut menuju Aceh agar tetap menerapkan protkes serta menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.
Komentar