7.000 Pedagang dan Nelayan di Nagan Raya Terima Bantuan Rp600 Ribu

“Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) yang kita serahkan ini merupakan bantuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di Indonesia,” kata Komandan Kodim 0116 Nagan Raya, Provinsi Aceh, Letkol (Inf) Tony Setyo Widodo di Nagan Raya, Sabtu (9/4/2022).

Waktu Baca 1 Menit

7.000 Pedagang dan Nelayan di Nagan Raya Terima Bantuan Rp600 RibuANTARA
Komandan Kodim 0116 Nagan Raya, Provinsi Aceh Letkol (Inf) Tony Setyo Widodo menyerahkan bantuan tunai pedagang kaki lima, warung dan nelayan (BTPKLWN) kepada pelaku usaha kecil, yang dipusatkan di Kompleks Makodim setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Sabtu (9/4/2022). (FOTO ANTARA/HO-Dok Kodim 0116 Nagan Raya Aceh)

NAGAN RAYA, READERS – Sebanyak 7.000 pedagang kaki lima, warung dan nelayan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp600 ribu/pelaku usaha yang diserahkan oleh Kodim 0116 Nagan Raya.

“Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) yang kita serahkan ini merupakan bantuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di Indonesia,” kata Komandan Kodim 0116 Nagan Raya, Provinsi Aceh, Letkol (Inf) Tony Setyo Widodo di Nagan Raya, Sabtu (9/4/2022).

Menurutnya, bantuan tunai yang diserahkan tersebut nantinya diharapkan dapat menopang kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Dandim mengatakan penyaluran bantuan yang dilakukan TNi tersebut, karena Kodim 0116 Nagan Raya mendapat amanah untuk menyalurkan bantuan tunai bagi pedagang di daerah ini.

Guna mencegah timbulnya kerumunan, proses penyaluran dilakukan setiap hari selama 20 hari ke depan, yang dipusatkan di Kompleks Kodim 0116 Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Ada pun pelaksanaan pembagian bantuan kepada masyarakat tersebut dilakukan sesuai dengan lokasi koramil atau pos koramil masing-masing, sesuai dengan domisili atau tempat tinggal.

Sebelum disalurkan bantuan, kata dia, masyarakat selaku penerima bantuan juga dilakukan pendataan KTP dan kartu keluarga serta tempat usahanya, sekaligus dipastikan belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.

“Apabila penerima manfaat sudah ikut mendapatkan bantuan tunai pedagang kaki lima, warung dan nelayan (BTPKLWN), maka dihapus dari daftar calon penerima," demikian Tony Setyo Widodo.

Sumber:ANTARA

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...