Akademisi Hukum USK Sepakat Pantau Perlindungan Kawasan Hutan Aceh
KEL sendiri, kata Badrul, merupakan hutan hujan tropis seluas 2,6 juta hektar yang melintasi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang saat ini masuk ke dalam list UNESCO sebagai warisan budaya dalam bahaya.

BANDA ACEH, READERS - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) dan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) tandatangani nota kesepakatan Memorandum of Agreement (MoA) terkait perlindungan hutan di Aceh, di Lingkungan FH USK, Darussalam, Banda Aceh (4/4/2022).
Nota kesepakatan ini bertujuan untuk mengembangkan kerja sama yang sinergis dalam melaksanakan perlindungan lingkungan dan sumber daya alam khususnya di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), di wilayah provinsi Aceh.
“Sustainable Developments Goals (SDGs) sudah kita sepakati bersama sebagai komitmen negara yang salah satu isunya adalah isu lingkungan yang sangat penting dan krusial," kata Dekan FH-USK, Gaussyah.
Nota kesepakatan ini penting dalam mengawal kebijakan agar lingkungan dan hutan dapat terus dilestarikan. Sebagaimana diketahui bahwa hutan Aceh, khususnya KEL adalah salah satu paru-paru dunia dan menjadi tempat terakhir di mana badak, harimau, gajah, dan orangutan hidup berdampingan di alam liar.
Gaussyah mengajak untuk bersama-sama melakukan upaya menyelamatkan alam sesuai kemampuan. FH USK memiliki beberapa pakar yang bergerak di isu lingkungan yang dapat berkonstribusi sesuai kapasitasnya sebagai akademisi.
Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah melakukan kolaborasi untuk menjaga kemaslahatan umat karena isu lingkungan adalah kemaslahatan umat juga.
MoA ini diharapkan dapat memberikan ruang untuk akademisi hukum dan pegiat lingkungan bekerja secara kolaboratif dalam menganalisis kebijakan, melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, serta terlibatnya pakar hukum dalam mendukung pelestarian lingkungan.
“Harapannya, kerja sama dengan akademisi ini (dalam hal penyusunan dokumen kajian hukum) eksekusi (kasus pembakaran hutan di Rawa Tripa) dapat berjalan,” sebut Sekretaris Yayasan HAkA Badrul Irfan.
KEL sendiri, kata Badrul, merupakan hutan hujan tropis seluas 2,6 juta hektar yang melintasi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang saat ini masuk ke dalam list UNESCO sebagai warisan budaya dalam bahaya.
Perkebunan monokultur dalam skala besar, perambahan hutan, perburuan liar terus terjadi, serta berbagai aktivitas ilegal mengancam kelestarian hutan dan kekayaan ragam satwa yang ada di dalamnya.
“Bersama pemerintah dan berbagai organisasi, Yayasan HAkA bekerja dalam mendorong agar KEL terus lestari untuk kesejahteraan hidup masyarakat Aceh,” pungkasnya.
Komentar