Amuk Seorang Diduga Pencuri Hingga Tewas, 5 Warga Jadi Tersangka

Diduga mencuri seorang warga berinsial, Ja tewas diamuk massa. Alhasil lima warga yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu ditahan polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, Iptu Abdul Halim mengatakan, Kasatreskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Abdul Halim mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 03.20 WIB.
Saat itu pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa ada satu orang diduga pelaku pencurian diamankan warga Gampong Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Korban sekaligus terduga pelaku pencurian warga Kecamatan Sungkohor, Aceh Singkil tersebut dikatakan Abdul, diduga mencoba melakukan pencurian di sebuah rumah milik Syaifuddin.
“Kemudian personil Polsek Gunung Meriah mendatangi TKP, sesampainya di TKP masyarakat sudah ramai dan diduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut sudah berada pada kondisi tergeletak dan tidak bergerak lagi di tengah jalan aspal,” kata Abdul, Senin (29/11/2021).
Abdul menyebutkan, setiba di lokasi pihaknya bersama warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh singkil. Sesampainya di rumah sakit korban langsung dibawa ke dalam Ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dokter Jaga RSUD Aceh Singkil, Khairatul Laila, menyatakan diduga pelaku telah meninggal dunia,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara maraton, petugas Satreskrim Polres Aceh Singkil menahan lika orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Abdul menyebutkan, kelima orang tersebut yakni berinisial I (41), S(34), H(38), MSM (35), dan S (39). Mereka mengakui bahwa terlibat melakukan kekerasan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban meninggal duni.
“Mereka ditahan juga didukung dengan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian serkara. Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap nama-nama tersebut dilakukan penangkapan di Kantor Polres Aceh Singkil guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong kayu dengan panjang lebih kurang 120 cm yg sudah patah, dua batang talas yg bersifat mengering dan membusuk, tali rafia dengan panjang lebih kurang satu meter, satu potong besi bulat dengan panjang lebih kurang 80 cm, dan satu unit hand phone milik Syaifuddin.[mu]
Komentar