Anggota DPR Aceh Hendra Budian Sebut Dukung dan Perjuangkan Status Kepegawaian Satpol-PP

Bagi saya pribadi, lanjut Hendra Budian, ini merupakan tanggung jawab moral karena keberadaan Satpol-PP adalah penting dalam proses pembangunan dan dalam proses pemerintahan.

Author

Waktu Baca 7 Menit

Anggota DPR Aceh Hendra Budian Sebut Dukung dan Perjuangkan Status Kepegawaian Satpol-PP
Anggota DPR Aceh, Hendra Budian (Foto: Readers.id)

BANDA ACEH, READERS – Salah seorang Anggota DPR Aceh, Hendra Budian SH menyampaikan dan mengajak seluruh anggota DPRA untuk memberikan dukungan terhadap personil Satuan Polisi Pamung Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak hanya itu saja, Hendra Budian juga menyampaikan kepada Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk ikut andil dalam mendukung hak Satpol PP seluruh Indonesia khususnya Aceh untuk menjemput hak mereka menjadi ASN.

Dorongan itu Hendra Budian sampaikan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023.

Kemudian saat diwawancarai secara langsung, Hendra Budian menjelaskan bahwa ketentuan tersebut ternyata telah disampaikan dalam Undang-undang bahwa keberadaan Satpol PP di seluruh Indonesia khususnya Aceh, Aceh Tengah dan Bener Meriah bahwa Satpol PP-WH itu seharusnya berstatus sebagai pegawai negeri (PNS).

“Oleh karena itu berdasarkan amanah undang-undang, saya sebagai anggota DPR Aceh mendukung Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara Indonesia khusunya DPW FK-BPPPN Aceh yang saat ini sedang memperjuangkan status kepegawaian mereka,” kata Hendra Budian di Banda Aceh, Selasa (3/10/2023). 

Bagi saya pribadi, lanjut Hendra Budian, ini merupakan tanggung jawab moral karena keberadaan Satpol-PP adalah penting dalam proses pembangunan dan dalam proses pemerintahan di Aceh.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Satpol PP-WH untuk Aceh itu merupakan sebuah satuan organisasi yang diletakkan dalam garda terdepan dalam mengeksekusi kebijakan maupun keputusan pemerintah. 

“Misalnya, pada saat covid, selain tenaga kesehatan Satpol PP juga berada di garda terdepan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar wabah tidak meluas. Tidak sedikit juga saudara-saudara kita Satpol-PP terkena wabah covid,” jelasnya. 

Contoh yang kedua, sambungnya, seperti situasi saat ini, untuk menertibkan siutuasi pemilu soal baliho, alat peraga dan hal-hal lainnya tidak lepas dari peran Satpol-PP yang ada di garda terdepan. 

“Disisi lain, kita tidak pernah berpikir menyangkut soal kesejahteraan dan status kepegawaian mereka, berdasarkan alasan tersebut saya bersama-sama dengan anggota DPRA yang lainnya tentunya dalam periode ini berjuang dan mendukung perjuangan kawan-kawan satpol PP untuk menetapkan status kepegawaian mereka,” pinta Hendra Budian.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPW FK-BPPPN) Aceh, Dedi Herman, melalui Wakil Ketua Satria S, mengatakan bahwa pihaknya dari FK-BPPPN dari Sabang sampai Merauke, dengan legalitas yang sangat jelas mengharapkan kepada pihak eksekutif dan legislatif maupun pusat untuk menyelamatkan nasib Non ASN tersebut.

“Dengan legalitas yang sangat jelas, ingin kami sampaikan pada pimpinan Daerah baik eksekutif dan legislatif agar menyelamatkan nasib dari Non ASN yaitu satpolPP-WH khususnya di Aceh dipertebal dengan UUPA,” kata Satria.

Wakil Ketua DPW FK-BPPPN Aceh, Satria S Bersama Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar. (Foto: Dokumen Pribadi Satria S)

Satria melanjutkan, mendorong pemerintah bukan sebagai bentuk makar melainkan untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang dan peraturan. 

“Semoga dari pemangku jabatan eksekutif dan legislatif maupun pusat supaya dapat mendengarkan harapan kami untuk menjadi ASN. Memang dengan ASN tidak menjamin menjadi kaya tetapi dapat sejahtera,” harap Satria.

Adapun permintaan dukungan dan tuntutan FK-BPPPN seluruh Indonesia khususnya Aceh adalah untuk mendukung terhadap 5.107 personil Satpol-PP untuk menjadikan ASN.

Berikut sejumlah harapan dan tutuntan DPW FK-BPPPN kepada Pemerintah Aceh, DPRA dan Pemerintah pusat:

1. Kami  DPW  FKBPPPN  Aceh  memohon  kepada  Bapak Ketua DPR Aceh mendorong pemerintah pusat untuk  menjalankan ketentuan pasal  256 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

2. Kami DPW FKBPPPN Aceh memohon kepada Bapak Ketua DPR Aceh meminta pemerintah  pusat  untuk  mengangkat  kami  menjadi  PNS sesuai ketentuan  perundang-undangan  yang  berlaku  di  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  yang mana Satpol PP dan WH Non ASN di Aceh selain di atur oleh UU 23 tahun 2014 juga dipertebal oleh UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dimana ada ketentuan pasal 244 ayat 1 dan 2 yang mana bunyi ayat tersebut melekat wajib pada tugas kami sebagai polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah dalam penyelenggaraan Tibumtranmas dan penegakan Syariat Islam di Daerah Aceh.

3. Kami memohon Bapak DPR Aceh menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Bapak Presiden Republik Indonesia melalui Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan status dan nasib kami putra putri Aceh yang mana di antara kami ada yang sudah mengabdi belasan tahun sebagai Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Non PNS berjumlah 5.107 Personil Se Provinsi Aceh.

4. Sebagai pertimbangan Bapak Ketua DPR Aceh turut kami lampirkan Berita Acara dan Naskah Akademik pada pertemuan antara FK-BPPPN  dengan WAMENDAGRI tanggal 4 Agustus 2023.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...