KIP Aceh Utara Gelar Bimtek Pemantapan Tungsura dan Penggunaan Sirekap untuk 2.360 Anggota KPPS

Waktu Baca 3 Menit

KIP Aceh Utara Gelar Bimtek Pemantapan Tungsura dan Penggunaan Sirekap untuk 2.360 Anggota KPPS
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pemantapan pemungutan dan perhitungan suara, serta pelatihan penggunaan aplikasi Sirekap untuk 2.360 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

ACEH UTARA, READERS – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pemantapan pemungutan dan perhitungan suara, serta pelatihan penggunaan aplikasi Sirekap untuk 2.360 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Aceh Utara. 

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Jumat-Sabtu, 22-23 November 2024, di Auditorium Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Bimtek dibuka oleh Zulfikar, anggota KIP Aceh Utara yang juga menjabat sebagai ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. 

"Kegiatan ini diikuti oleh dua perwakilan KPPS dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 1.180 TPS di 852 gampong di seluruh Aceh Utara,"kata Zulfikar kepada Readers.id, Jumat (22/11).

Zulfikar menegaskan bahwa Bimtek ini merupakan bagian dari persiapan untuk menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara pada 2024 mendatang.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kesiapan dan pemahaman PPK dan KPPS dalam melaksanakan tugasnya pada hari pemungutan suara, agar mereka dapat melaksanakan tugas secara profesional dan memahami tata cara pemungutan dan perhitungan suara,” ujar Zulfikar.

Selain KPPS, peserta Bimtek juga terdiri dari ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.

Selain itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Usman M.Ag, memberikan materi mengenai pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

Materi tersebut mencakup persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, serta pelaksanaan penghitungan suara. 

Usman mengingatkan bahwa jadwal pelaksanaan pemungutan suara di Aceh berbeda dengan jadwal nasional, yang dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB waktu setempat. Namun, pemungutan suara dapat dilanjutkan setelah pukul 14.00 WIB untuk pemilih yang telah terdaftar di DPT.

“Mohon KPPS melayani pemilih dengan baik dan pastikan kita menjaga hak pilih warga,” tegas Usman.

Fauzan Novi, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, memberikan materi terkait penggunaan aplikasi Sirekap, yang merupakan alat pendukung penghitungan suara secara digital. Pada sesi akhir Bimtek.

Serra peserta diberikan kesempatan untuk mengisi formulir salinan dan mengikuti simulasi penggunaan aplikasi Sirekap mobile, yang dipandu langsung oleh staf KIP Aceh Utara, Raja Malikul Fajar dan Yuli Nanda.

"Dengan diadakannya Bimtek ini, KIP Aceh Utara berharap para KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih profesional dan efektif, serta memahami sepenuhnya penggunaan aplikasi Sirekap dalam mendukung proses penghitungan suara yang lebih transparan dan efisien,"pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...