Anggota DPRA Kritisi Larangan Mudik Antar Kabupaten

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi mengkritisi aturan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh.
Pasalnya aturan yang telah dibuat tersebut membingungkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten kota di Aceh.
"Seharusnya Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran atau aturan tentang larangan mudik menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat," kata Tarmizi kepada readers.ID, Jumat (7/5/2021).
Seperti diketahui, sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerapkan larangan mudik atau penyekatan lalu lintas sesuai perintah regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, yakni Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga:
Sedangkan Pemerintah Aceh hanya Surat Edaran Dinas Perhubungan Aceh yang melarang mobil penumpang, tidak melarang mobil pribadi. Fakta di lapangan, mobil pribadi milik warga juga dilarang.
Kurangnya sosialisasi dan informasi tersebut membuat kendaraan warga, terutama mobil pribadi harus memutar balik.
"Semua mobil disuruh putar balik, sungguh sayang sekali masyarakat karena sebelumnya tidak tahu informasi," ujar Tarmizi.
Ia sangat menyayangkan atas tindakan pemerintah daerah yang tidak mengumumkan secara lengkap kepada masyarakat terkait pelarangan mudik agar bisa dipahami.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus menyampaikan terkait kendaraan yang dibolehkan melakukan perjalanan atau tidak.
"Jangan cara diam seperti itu, 2 kali kecewa masyarakat. Kecewa tidak ada aturan yang jelas, kecewa tidak bisa mudik padahal sudah di jalan," ujarnya.
Politisi Partai Aceh ini menyarankan, seharusnya mudik antar kabupaten tidak perlu dilarang. Jikapun dilarang harus ada pengecualian.
"Misalnya kabupaten tetangga seperti Banda Aceh dan Aceh Besar. Aceh Tengah dan Bener Meriah. Aceh Jaya, Aceh Barat dan Nagan Raya. Dibagi zona seperti itu, jangan kaku sekali dengan aturan," ungkapnya.
Sehubungan dengan itu, Tarmizi juga mengkritisi pemerintah terkait kerumunan yang terjadi di pasar jelang lebaran.
Keadaan ini seolah ada pembiaran yang dilakukan pemerintah. Padahal Aceh hingga saat ini masih dalam kondisi pandemi.
"Mudik dilarang, Pasar Aceh membludak orang belanja yang jumlahnya ribuan tidak ada larangan," tutupnya Tarmizi.[]
Komentar