Anggota DPRA Pertanyakan Qanun Sertifikasi Halal

Waktu Baca 1 Menit

Anggota DPRA Pertanyakan Qanun Sertifikasi Halal
Ilustrasi produk halal. [Dok. Kemenag]

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk M Yunus mempertanyakan realisasi penerapan qanun-qanun Aceh yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurutnya, dari banyak qanun yang telah ditetapkan masih terdapat qanun yang belum berjalan dengan semestinya. Salah satunya seperti qanun sertifikasi halal.

"Cukup banyak qanun-qanun yang telah kita selesaikan tapi tidak kita tetapkan. Termasuk qanun sertifikasi halal," kata M Yunus dalam paripurna di Gedung DPRA, Senin (7/6/2021).

Terkait sertifikasi logo halal, M Yunus menyebutkan seharusnya sudah bisa diterapkan. Sehingga tidak lagi menggunakan logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Padahal, jika diikuti sesuai dengan qanun yang telah ditetapkan, Aceh sudah menggunakan logo halal sendiri.

"Sampai sekarang ini belum jelas. Kita masih menggunakan logo halal MUI. Sedangkan sesuai dengan undang-undang kita, kita sudah membuat logo sendiri," ujarnya.

Sebab itu, ia menyarankan agar tidak memprogramkan aturan yang tidak masuk akal. "Tolong jangan diprogram yang macam-macam, yang sudah ada belum jalan," pungkasnya.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...