Banda Aceh Wajibkan Tutup Usaha Pukul 21.00 WIB

Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan aturan baru agar tempat usaha, seperti warung kopi, restoran hingga pusat perbelanjaan wajib tutup pada pukul 21.00 WIB.
Kebijakan ini diambil menyikapi Banda Aceh sedang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), karena kasus positif virus corona terus melonjak dan sekarang masuk zona merah Covid-19.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, aturan tersebut merupakan hasil keputusan Forkopimda Banda Aceh dan telah dituangkan dalam Instruksi Wali (Inwal) Kota Banda Aceh nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inwal nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Diperbarui sesuai dengan perubahan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 17 Tahun 2021 menjadi Inmendagri nomor 20 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Hanya saja, dalam Inmendagri diatur batas waktu penutupan tempat usaha pada pukul 17.00 WIB. Namun di Banda Aceh diberi dispensasi hingga 21.00 WIB. “Ini juga berdasarkan keputusan Forkopimda Banda Aceh, mengingat mayoritas masyarakat kita bergerak di sektor perdagangan dan jasa,” ungkap Aminullah, Rabu 13 Juli 2021.
Dan jika dipaksakan tutup jam 17.00 WIB, katanya, akan berdampak besar terhadap perekonomian kota. “Jam lima sore itu pedagang kita seperti penjual nasi goreng, mie, jus, dan lain-lain baru mulai buka usahanya. Untuk itu, kita imbau pedagang atau pemilik usaha harus disiplin, jam 21.00 WIB sudah tutup. Kalau tidak, terpaksa kita ambil tindakan tegas,” ujar Aminullah.
Lalu untuk layanan pesan-antar atau take away masih diberi kesempatan hingga pukul 22.00 WIB. Dan khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 jam. “Tapi tetap kita meminta prokes dijalankan secara ketat, termasuk pembatasan maksimal 25 persen pengunjung dari kondisi normal,” ujar Aminullah.
Ia juga menyebutkan, salah satu poin yang berubah dari aturan sebelumnya adalah mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan. “Jika dulu diperbolehkan dengan maksimal tamu 30 orang, kini ditiadakan selama penerapan PPKM,” ujarnya lagi.
Pihaknya pun memastikan akan mengikuti inmendagri terbaru tersebut. “Sesuai instruksi mendagri, kita off-kan sementara resepsi pernikahan di Banda Aceh. (Aturan) ini berlaku baik bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM yang diperketat seperti Banda Aceh,” ujarnya.
Terkait dengan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, wali kota menegaskan dapat tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes). “Ini sedikit kita sesuaikan dengan inmendagri. Karena kita punya kearifan lokal, dan berdasakan keputusan forkopimda (rumah ibadah) tetap dibuka dengan persyaratan wajib menjalankan prokes secara ketat.”
Hal lainnya, menjelang ibadah kurban yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha tahun ini, Pemko Banda Aceh akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) khusus. “Di antaranya panitia akan mengantar langsung daging kurban ke rumah-rumah warga. Juga pemotongan dilakukan serentak di beberapa tempat sehingga tidak terjadi pusat kerumunan warga,” ujarnya lagi.[]
Komentar