Bawa 31 Kg Sabu, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Krueng Raya

Penulis:

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh beserta Direktorat Reserser Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Aceh (Polda) menangkap seorang warga, berinsial M (39) di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Gampong Neuhen, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

Pria warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara ini diduga sebagai kurir penyelundupan 31,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh, Indonesia.

“Ini kita tangkap pada 1 Juli 2021, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Krueng Raya arah Pelabuhan Malahayati,” kata Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, pada Jumat (16/7/2021).

Heru menyampaikan, tiga minggu sebelum penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh, melalui peraian Selat Malaka.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menyisir sejumlah titik yang dicurigai bakal menjadi lokasi penyelundupan hingga info terbaru bahwa satu unit mobil dobel kabin diduga bakal digunakan untuk mengangkut sabu-sabu.

"Tersangka membawa kendaraan dobel kabin. Lalu kita mendapatkan informasi bahwa tersangka ini akan mengambil barang di kawasan Pelabuhan Malahayati,“ ujarnya.

Dalam pengintaian, tim nyaris kehilangan jejak mobil yang dicurigai. Akan tetapi dapat ditangkap usai dilakukan pencegatan. Mobil beserta pengemudinya diperiksa.

”Ternyata di kendaraan tersebut memuat dua karung yang mana di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 30 kilogram,“ ungkap Heru.

Kepada petugas M mengaku bila dirinya hanya bertugas menjemput puluhan sabu tersebut atas suruhan tersangka berinsial W, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dengan ongkos Rp10 juta dibayar setelah narkotika tersebut diterima oleh saudara,“ imbuh kepala BNNP Aceh.

Hingga kini tim gabungan dari BNN serta kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan melakukan pengejaran terhadap tersangka W.

Untuk tersangka M, rencananya akan dijerat Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP Pidana.

Sementara itu, sabu asal Malaysia dan telah disita ini kabarnya akan diedarkan ke kawasan Banda Aceh, Medan, dan Jakarta oleh para pengedar.