Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 1,2 Miliyar Lebih

Agus mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan itu mencapai 1.176.744 batang dengan diperkirakan nilai barang mencapai Rp 1.239.651 disertakan potensi kerugian negara terkait peredaran barang itu mencapai Rp 1 miliyar lebih.

Waktu Baca 1 Menit

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 1,2 Miliyar Lebih

LHOKSEUMAWE, READERS – Kantor Bea Cukai Lhokseumawe melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dari hasil penindakan sebanyal 744 kali sejak tahun 2021 hingga 2022. Rokok Ilegal itu berhasil dilakukan penindakan berkat kerja sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Aceh, POM TNI AD, Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.

“Pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar serta dipotong dengan menggunakan mesin gerinda,” kata Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswandi kepada awak media saat mengelar konferensi pers, Kamis (6/7/2023).

Agus mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan itu mencapai 1.176.744 batang dengan diperkirakan nilai barang mencapai Rp1.239.651 disertakan potensi kerugian negara terkait peredaran barang itu mencapai Rp 1 miliyar lebih.

“Rokok ilegal itu hasil penidakana dilakukan petugas di kios-kios kecil yang ada di Aceh Utara, Lhokseumawe, Bener Merian, Aceh Tengah dan Bireuen,” katanya.

Agus mengatakan upaya penindaan itu dilakukan wujud kesunguhan dan konsintensi pihaknyan dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan persainagn sehat dalam industri hasil tambakau.

“Pemusnahan barang itu sudah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnakan dari Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...