Bea Cukai sita 6.600 batang rokok ilegal saat operasi pasar di Unaaha

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja melalui keterangan tertulis Humas Bea Cukai Kendari diterima di Kendari, Kamis (24/3/2022) mengatakan, ribuan batang rokok ilegal itu diamankan di kecamatan tersebut saat dilakukan operasi pasar bersama Satpol PP setempat.

Waktu Baca 1 Menit

Bea Cukai sita 6.600 batang rokok ilegal saat operasi pasar di UnaahaANTARA
Bea Cukai Kendari bersama Satpol PP Konawe melakukan operasi pasar dan berhasil menemukan 6.600 batang rokok diduga ilegal di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/3/2022) (ANTARA/Harianto)

KENDARI, READERS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari Tipe Madya Pabean (TMP) C menyita rokok ilegal sebanyak 6.600 batang saat sidak pasar di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja melalui keterangan tertulis Humas Bea Cukai Kendari diterima di Kendari, Kamis (24/3/2022) mengatakan, ribuan batang rokok ilegal itu diamankan di kecamatan tersebut saat dilakukan operasi pasar bersama Satpol PP setempat.

"Dalam operasi pasar Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Konawe, tim melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal yang ditemukan yaitu sebanyak 6.600 batang," katanya.

Dia menyampaikan, ribuan batang rokok ilegal yang ditemukan tersebut ditaksir dengan nilai barang sebesar Rp7.593.000. Total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT dan pajak rokok sebesar Rp4.760.000.

Bea Cukai Kendari, katanya lagi, bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Konawe melaksanakan operasi pasar bersama untuk memberantas rokok ilegal. Kegiatan operasi pasar dilakukan di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Operasi pasar dilaksanakan dengan cara melakukan pengecekan rokok-rokok yang beredar atau dijual oleh toko-toko dan kios-kios yang ada di Kecamatan Unaaha.

"Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada toko dan kios tentang perbedaan dan ciri – ciri rokok ilegal," jelasnya.

Purwatmo menegaskan akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Editor:
Sumber:ANTARA

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...