Begini Respon Kapolri Perihal Adanya Potensi Tersangka Baru di Kasus Pemerasan SYL

Author

Waktu Baca 2 Menit

Begini Respon Kapolri Perihal Adanya Potensi Tersangka Baru di Kasus Pemerasan SYL
Kapolri Jenderal Listyo Sigit beri keterangan. (Foto; PMJ/Fajar).

JAKARTA, READERS – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya perihal potensi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“(Soal tersangka baru) ya kita lihat saja perjalanannya,” kata Sigit, singkat kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, Sigit mengidentifikasi jajarannya yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk bersiap menghadapi praperadilan dari Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya.

“Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik ​​juga harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya,” ujar Sigit.

Sigit juga tidak ambil pusing soal perlawanan hukum dari pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangka tersebut karena memang sudah haknya bagi setiap para tersangka.

Oleh karena itu, Sigit juga meminta kepada jajaran penyidik ​​yang menangani kasus tersebut untuk memaparkan seluruh proses yang sudah ditangani sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

“Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidiknya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” jelasnya.

Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11/2023) malam.

Selain itu Polda Metro Jaya juga sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan Firli Bahuri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Adapun dalam kasus tersebut, tersangka Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup.[]

Sumber:PMJ News

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...