Bejat, Ayah di Aceh Selatan Perkosa Anak Kandung di Bawah Umur

Rajabul mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, kasus pelecahan seksual ini dilakukan MK pada pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 00.05 WIB di rumahnya sendiri di Aceh Selatan.

Waktu Baca 1 Menit

Bejat, Ayah di Aceh Selatan Perkosa Anak Kandung di Bawah UmurIst
Ilustrasi

TAPAKTUAN, READERS – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial MK (38) di kawasan Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). MK ditangkap lantaran tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

“Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun itu didampingi ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Selatan,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, Senin (16/5/2022).

Rajabul mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, kasus pelecahan seksual ini dilakukan MK pada pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 00.05 WIB di rumahnya sendiri di Aceh Selatan.

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata Rajabul, pelaku akhirnya diketahui berada di wilayah Tebing Tinggi,Sumut. Setelah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” sebutnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...