BEM Universitas Udayana Malu Rektornya Korupsi Rp443 M

Universitas Udayana, Bali. Foto: unud.ac.id
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Antara melakukan pungli terhadap mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022 dengan capaian Rp443 miliar.

Akibat terlibatnya rektor tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) Putu Bagus Padmanegara angkat bicara.

Putung merasa malu dan kecewa atas perbuatan rektornya itu telah korupsi ratusan miliar rupiah dari penerimaan mahasiswa baru.

Tidak hanya itu saja, Putung juga mengkhawatirkan bahwa kasus tersebut akan terseret dengan kualitas kampus Unud itu di masa mendatang.

"Nama kampus kami mau ditaruh di mana? Bagaimana kualitas mahasiswa kami nantinya, kami takut apabila mereka orang-orang hebat di SMA memilih untuk tidak melanjutkan pendidikannya ke Udayana," kata Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara seperti dilansir kumparan, Selasa (14/3/2023).
 
Walau demikian, BEM Unud merasa tidak kaget Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi SPI tersebut.

Putung menilai hal tersebut karena Antara menjabat sebagai wakil rektor I dan ketua panitia penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

"Sistem yang SPI yang bermasalah ini masih bertahan dan terus berkembang ke beberapa kampus lain, sebut saja kasus Rektor Unila dan contoh lain rekan kami di UGM menolak keberadaan uang pangkal di tahun ini," katanya.

Meski demikian, BEM Unud juga meminta pihak APH mengusut penyalahgunaan di bidang kemanusiaan.

"Telusuri mulai dari dana akademik, hingga kemahasiswaan, pada akhirnya segala aspek yang ada harus diselidiki dan ini akan menjadi suatu tamparan bagi seluruh tenaga pendidik untuk melakukan segala bentuk administrasi dengan baik," ujarnya.

Sumber: Kumparan.com