Berkas P21, Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Waktu Baca 2 Menit

Berkas P21, Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU
Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera Merah Putih, berinisial RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin (17/10/2022). Foto: Dok. Humas Polda Aceh.

BANDA ACEH, READERS - Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera Merah Putih, berinisial RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen. Pelaku diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Senin (17/10/2022).

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

"Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera Merah Putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin, (17/10/2022).

Winardy menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina bendera Merah Putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY, teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

"Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera Merah Putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM)," kata Winardy.

Oleh karena itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, hari ini.

"RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," ujar Winardy.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...